Surabaya, koransatu.id – Ditreskrimsus Polda Jatim Menindak Lanjuti Terkait Investasi Ilegal yang dilakukan oleh PT Kam And Kam. Aplikasi Memiles ini mendapat perhatian Khusus yang telah menyebabkan ratusan korban.
Melalui Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan (Senin 6/1/2020) Menjelaskan tentang adanya pengembalian aset yang menjadi Top Up para member Memiles.
“Misi Kita disini untuk mengembalikan Aset-Aset masyarakat,dan terkait Artis yang terlibat mungkin minggu ini hadir, mudah-mudahan bisa datang,”ujar Kombes Pol Gideon Arief Setyawan
Terkait hal ini Polda Jatim Membentuk Posko Pengaduan membentuk 2 model Posko yakni, Online dan Ofline.dan mengenai Uang para member,Kombes Pol Gideon Arief Setyawan Menambahkan tentang aset ini melalui mekanisme pengadilan.
“Dari kami,tentunya menyelamatkan aset masyarakat sebanyak mungkin,membawa persoalan pada persidangan,dan nanti Tuntutan Pengadilan yang akan melakukan,untuk para member tidak usah takut mengadukan kePolda Jatim karna itu adalah Hak dan untuk mendapatkan Hak-Haknya kembali,”ujar Kombes Pol Gideon Arief Setyawan
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K menambahkan penjelasan terkait Skema Posko Pengaduan.
“Untuk Posko Pengaduan Kita sudah membuat 2 sistem secara Real kita sudah siapkan di SPKT ada spanduk, Ruang Konsultan bagi para Pelapor dan Menerima Pengaduan dengan bentuk Matrik/tulisan dengan data dan bukti yang lengkap dan yang kedua Online berupa yang dibuat oleh DirKrimsus yang akan diberikan kepada masyarakat yang akan kita sosialisasikan berupa Facebook,Instagram,WA dimana berguna untuk korban/orang untuk melaporkan kepada Polda Jatim,”ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K
Guna Pengaduan online tersebut melalui Email :pengaduanmemilespoldajatim@gmail.com,dan untuk instagram,Facebook sama seperti email, untuk WA sendiri 0811390384. (Rk)