Surabaya, koransatu.id – Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil mengungkap Peredaran uang palsu dengan mata uanga Dolar. Adapun Tersangka yang berhasil diamankan MY (53) asal Jember .Tersangka berhasil ditangkap oleh team Jogoboyo di Hotel Sumi Kota Surabaya pada tgl 18/12/2019.
Menurut Keterangan Dirreskrimum Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan (Senin6/1/2020) bahwa ada transaksi uang palsu oleh MY. Tersangka mendapatkan upal dari TS Selaku Teman MY. Pasca mendapatkan uang palsu tersebut rencananya akan dijual Ke salah satu Orang Jakarta dengan Harga Rp.8000/Dolar(delapan ribu rupiah per dolar)
“MY ini hanya penjual sedangkan TS, Pengedarnya masih menjadi buronan kami,”ujar Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 1 Tas Hitam Merk ASTIN, 1 buah Handphone Warna Silver, 1000 lembar Uang Dollar Amerika(USD) masing-masing Pecahan 100 dollar.dan Jika dirupiah kan senilai 1 Milyar
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya MY dijerat Pasal 244 KUHP tentang tindak pidana barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.(Rk)