PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Pj Gubernur Kep. Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov. Kep. Babel TA 2022 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kep. Babel pada Senin (31/7/2023).
“Kami ucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam LHP yang disampaikan oleh BPK RI beberapa waktu yang lalu,” ujar Pj Gubernur Suganda dalam sambutannya.
Menurutnya, sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov. Kep. Babel terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Kep. Babel TA 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya pun telah menyampaikan surat teguran ke masing-masing Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian daerah, saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” tegasnya. (Dedy)