LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) menyikapi maraknya pemberitaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang terindikasi terjadi kecurangan dan tidak sesuai makenisme.
Menurut Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) cacat secara hukum. Karena pembetukan LKM dilakukan oleh oknum yang memiliki kepetingan, bukan dilakukan oleh lurah yang berdasarkan juklak juknis serta musyawarah dari tingkat RT, LK dan Kelurahan yang menjadi sasaran program Kotaku.
” PGK akan menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk menghentikan kegiatan Program Kotaku di Kabupeten Lampung Utara yang terindikasi bermasalah serta berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Apabila Kegiatan Progam Kotaku di Kabupaten Lampung Utara, kata Exsadi, tidak dihentikan dan di evaluasi oleh kementerian terkait maka PGK akan mengambil sikap untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparatur penegak hukum serta meminta Inspektorat kabupaten Lampung Utara untuk melakukan investigasi dan menghitung kerugian negara.
” PGK juga akan meminta PLT Bupati Lampung Utara untuk segera membentuk tim investigasi PGK berharap program kotaku di Lampung Utara dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (Sastra)