BANGKA, KORANSATU.ID.- Terkait Penambqng Timah Ikegal, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Sekertaris Daerah Drs.H Andi Hudirman telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan penambangan Timah Ilegal di lingkungan nelayan dan jalan laut yang diberikan untuk Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat dan Lurah Matras, tetapi surat tersebut tidak diindahkan oleh para penambang di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (29/01) para penambang sudah kembali beraktivitas seperti biasanya. Padahal dalam surat edaran, Sekda minta penambang timah segera menghentikan dan memindahkan peralatan TI ponton di wilayah perairan lingkungan jalan laut Kel. Matras, Kec Sungailiat.
Dalam Surat Edaran (SE) Sekda ditegaakan pada point ke tiga, Apabila pada batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 24 Januari 2022 masih terdapat aktivitas dan peralatan penambang TI di wilayah perairan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait SE tersebut lewat telp (29/01), Camat Sungailiat Ramzi menjawab, surat edaran tersebut sudah di sampaikan kepada penambang Timah Ilegal.
“ Kami dari kecamatan dan kelurahan sudah sesuai kapasitasnya, sebatas menyampaikan surat edaran tersebut kepada penambang timah untuk menghentikan aktifitas, sesuai isi surat edaran,” ujar Ramzi
Bila masih ada aktivitas penambangan timah di wilayah tersebut, kami akan laporkan kembali ke Pemkab Bangka,” sambung Ramzi
Secara terpisah, Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dan aktivis di Kab Bangka saat diwawancara diruang kerjanya oleh Koransaru,id. Suhendro Anggara Putra mengungkap kan (29/01) masih ada aktifitas di wilayah kampung nelayan dan jalan laut kami selalu LSM KPMP sangat menyayangkan surat edaran yang pemkab bangka melalui sekda tidak lagi diindahkan oleh para penambangan.
” Saya akan mempertanyakan surat tersebut kepada Sekda, jika memang tidak dapat diselesaikan di daerah, kami akan melapor ke pusat,” tegas Hendro. (KS)