INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Tim Sat. Resnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 4 orang yang di duga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Wawan serta Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto dalam konferensi persnya di Mako Polres Indramayu, Selasa (8/12/2020) Siang.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, ke-4 orang yang di duga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu ditangkap di 3 TKP yang berbeda. Tersangka inisial S (38) diamankan Jumat 04 desember 2020, ditangkap karena kedapatan memiliki sabu yang diperoleh dari tersangka berinisial D (39).
“S ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu di dalam Kamar Kost di Kelurahan lemah Mekar Kec/Kab Indramayu, sedangkan D diamankan di rumahnya di Kecamatan Lohbener,,” ungkapnya.
Dari tersangka S Sat Resnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 0.55 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca dan 1 korek gas warna hijau. Sedangkan dari tersangka D Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone samsung warna putih.
Kemudian, kata AKP Heri Nurcahyo, untuk dua tersangka lainnya yakni inisial E (22) dan A (33) ditangkap di pinggir jalan raya pantura Desa Larangan, kecamatan Lohbener, kabupaten Indramayu.
“Tersangka A ditangkap saat menunggu tersangka E mengambil Sabu, dan tersangka E ditangkap setelah mengambil Sabu di TKP,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka E, berupa 4 paket sabu dibungkus plastik Clip warna bening yang dimasukan ke dalam plastik bekas bungkus mie merk suki warna orange serta 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam.
Sedangkan dari tersangka A berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil sedan merk Hyundai warna silver dengan No. Pol B 1136 FYD berikut kunci Kontak.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun samapi 20 tahun dan Pidana denda 1 M hingga 10 M,” kata AKP Heri Nurcahyo. (Resman)