PEKANBARU, KORANSATU.ID -Menjelang Purna Tugas Muflihun. Sebagai tampuk kepemimpinan selaku pemegang jabatan nomor satu di Kota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024. Terhitung, 2 tahun jabatan mentereng itu diembannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Berdasar pada ketentuan, masa tugas Muflihun sebagai penjabat walikota tidak bisa lagi diperpanjang maupun diulang. Sesuai SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui surat yang dilayangkan untuk segera mengusulkan 3 nama calon walikota.
Dalam hal ini, usulan 3 Nama pejabat yang akan diajukan terdiri dari pejabat eselon II di lingkungan pemerintah setempat. Sesui Isi surat dimaksud tertanggal 25 Maret 2024.
Terkait hal itu, Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal usulan nama calon Walikota Pekanbaru. Karena masa tugas Pj Walikota Pekanbaru saat ini akan segera berakhir,”ungkap Gubri
Rabu (28/3/2024)
“Suratnya juga sudah kita terima. Sekarang masih kita proses, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya
Namun, Pj Gubri belum menyebutkan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan pejabat Pemkot Pekanbaru lah yang akan diusulkan. Saat ini masih proses. Yang jelas segera kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri secepatnya,”lanjutnya. (js)