PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, mewakili Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, hadiri Rapat yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Paparan Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jum’at (14/7/23).
Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan mengatakan bahwa tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman peraturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta acuan perizinan sesuai arah dan kebijakan RTRW Kota Padangsidimpuan.
RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selanjutnya Asisten Administrasi Umum, Iswan Nagabe Lubis pada kesempatan tersebut mengingatkan agar mempelajari kembali terkait aturan yang berlaku untuk program yang akan dilaksanakan nantinya,
“Masih banyak yang harus kita kerjakan terkait RDTR ini,” ucapnya.
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala, pada rapat tersebut meminta peran aktif Pemerintah daerah mulai dari satuan terkecil RT/RW, Lingkungan dalam perencanaan tata ruang di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, “Saya juga minta masukan-masukan dari semua stakeholder nantinya,” tambahnya.(M.Sir.KS.03)