LEBAK, KORANSATU.ID – Terjadi Maladministrasi dalam perubahan baliknama/mutasi/pemecahan SPPT PBB-P2 NOP. 36.02.030.002.048-0024.0 pada tahun 2018 oleh BAPENDA kabupaten Lebak,yang berlokasi area tepatnya di kampung pulo manuk,desa darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten.di duga telah terbukti dengan adanya Laporan/pengaduan di OMBUDSMAN RI Banten no. Agenda 011914.2020 dan hasil Laporan Audit Rinci /RIKSUS Inspektorat Daerah kabupeten Lebak no. 700/26-LHP.ADTT/ITDA/X/2021 29 Oktober 2021.ungkapnya
Johan ketua umum PEPELING(pemerhati peduli lingkungan) , sekaligus sebagai atas nama SPPT PBB -P2 NOP.36.02.030.002.048- 0024.0 Saat dikonfirmasi media di kediamannya 15/05/22 Pemilik NOP dimaksud telah berulangkali menyampaikan keberatan kepada pihak Bapenda kabupaten Lebak, bahkan sejak tahun 2018 terjadinya perubahan baliknama/mutasi/pemecahan SPPT PBB-P2 atas nama dirinya menjadi atas nama orang lain yang diduga tanpa adanya peralihan hak atau jual beli dari pemilik yang bersangkutan. Hingga tahun 2022 Bapenda masih bertahan dengan kesalahan yang dilakukan dan belum memperbaiki maladministrasi yang terjadi tandasnya.
Johan menyayangkan dengan pihak bapenda lebak,yang seakan-akan perihal ini di anggap sepele, Sedangkan menurut pihak pelapor yang merasa dirugikan bahwa hasil laporan Inspektorat kab lebak dengan menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada petugas yang bersangkutan tidaklah cukup untuk memberikan keadilan, tetapi kami menuntut pengembalian NOP Sppt pbb-p2 kami diterbitkan kembali seperti semula sebelum terjadinya kesalahan maladministrasi tersebut. (Gun)