DEMAK, KORANSATU.ID – Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah mengadakan razia kendaraan roda 2 dan roda 4 di Jalan Sultan Fatah, sisi Alun Alun Kabupaten Demak, 09/03/2023.
Razia yang kali pertama di lakukan di awal tahun 2023 oleh Jajaran Satlantas Polres Demak dengan Tilang (Bukti Pelanggaran) manual, dengan kekuatan 55 anggota Polantas, 2 Provos dan 1 Paminal tetap humanis terhadap pengedara roda 2 dan 4.
Pengamatan koransatu.id di lokasi, pelanggaran banyak di lakukan kendaraan roda 2 dan didominasi pelajar Sekolah Lanjutan Atas karena tidak memiliki SIM C disebabkan usia mereka rata rata masih di bawah umur. Para pelajar ini berdalih, kalau mereka naik angkutan umum terlalu lama sampai di sekolah dan terkesan di sengaja serta pembiaran dari orangtua, sebab pelajar pelanggar lalu lintas membawa STNK dan memakai helm dan kendaraan sesuai standar.
Dalam razia ini ada pengguna kendaraan roda 2 yang mencat 1 huruf di depan dan 1 angka di depan dengan warna hitam sehingga tidak terbaca bila menggunakan tilang elektronik (E-TLE). Raul (20thn) warga ngrapyak saat di tanya mengenai platnya kendaraannya mengatakan kendaraan memang sudah seperti ini.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Demak AKP M. Gargarin F di lokasi mengatakan kalau razia kepolisian ini serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Dengan sasaran pelanggaran yang tidak menggunakan helm, knalpot tidak standar atau brong dan plat kendaraan yang tidak sesuai aturan juga kendaraan yang di rubah bentuk tidak benar, tuturnya.
Mengenai banyaknya pelanggar yang didominasi pelajar pengguna kendaraan roda 2, Perwira Pertama dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini menjelaskan, pihaknya sudah memberikan edukasi mengenai tertib berlalu lintas kepada semua SMP dan SMA di seluruh Kabupaten Demak dan dibenarkan oleh bawahan Ipda A. Zubaidi Panit Kamsel di lokasi razia. (Heri Susilo).