JAKARTA, KORANSATU.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan dukungan terhadap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Dikutip dari cuitan Twitter Mahfud MD, menuliskan bahwa hukuman mati menjawab rasa keadilan publik.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” cuit Mahfud, Senin (13/02/23).
Peristiwa pembunuhan berencana, kata Mahfud, dengan skenario Sambo melibatkan tersangka lain istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, juga seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dianggapnya cukup kejam.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, Senin (13/02/23).
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel. (red)