Depok, koransatu.id – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna tahun sidang 2021 diruang paripurna dalam rangka persetujuan terhadap empat raperda Kota Depok dan adanya penyampaian hasil reses masa sidang pertama, selasa (16/2/21).
Acara rapat digelar secara Virtual dibuka oleh Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra. Disampaikan Yusuf jumlah anggota yang hadir sebanyak 36 anggota baik melalui virtual maupun yang hadir dalam rapat sidang Paripurna pembahasan pengesahan empat Raperda dan juga penyampaian hasil reses.
Dalam laporan hasil reses masa sidang pertama tahun 2001 kali ini Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan menyampaikan beberapa poin penting diantaranya sebagai berikut:
1. Terkait bidang infrastruktur
Perbaikan, pemeliharaan maupun pembangunan (Optimalisasi) infrastruktur bagi masyarakat sebagai upaya pemerintah kota Depok dalam pembenahan pembangunan (Rehabilitas) di beberapa wilayah, Ada hal utama yang selalu berulang kali di aspirasikan masyarakat dalam setiap reses anggota Legislatif. Efek perbaikan maupun penambahan ruas Jalan, Selokan (Drainase), jembatan serta penambahan maupun rehabilitasi ruas dinding vertikal konstruksi batu kali penahan tekanan tanah (Turap) di beberapa aliran air seperti sungai maupun kali, merupakan hal yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Progres perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan juga memberikan Impact terciptanya roda ekonomi sosial maupun budaya yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat di Kota Depok Hal ini tentu memberikan korelasi hubungan emosional yang kuat serta citra positif antara anggota legislatif terhadap konstituen di wilayahnya dalam hal mengakomodir keinginan (aspirasi) yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
2. Bidang kesehatan
Salah satu isu penting dalam proses anggota dewan kali ini adalah kondisi pandemi covid-19, tentu memberikan keprihatinan bagi kita semua. Kondisi ini memang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kota Depok, tetapi juga dirasakan di seluruh Tanah Air, bahkan dunia. Masih tingginya masyarakat kota Depok yang terpapar Covid-19, maupun yang meninggal dunia akibat virus covid-19 Sampai dengan saat ini, sudah barang tentu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama, Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota Depok dalam upaya pencegahan dan penanganan paparan covid-19 sebenarnya sudah cukup prioritas, tetap dan prosedural, tetapi masih ditemukan kurangnya Quick Respon maupun Optimalisasi perangkat SDM bidang kesehatan yang memberikan edukasi kemudahan pemahaman pelayanan bagi masyarakat, Sudah barang tentu akan menghambat Peningkatan Prestasi pemerintah kota dalam perbaikan pelayanan di Bidang Kesehatan, ini perlu dijadikan suatu catatan penting, sebagai upaya pembenahan pemerintah kota dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat kota Depok ke depannya.
3. Bidang Pendidikan
Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang masih kurang di kota Depok, seperti ketersediaan sekolah menengah pertama negeri maupun koordinasi ketersediaan Sekolah Menengah Atas Negeri kepada Pemerintah Provinsi, terus dioptimalisasikan, angka putus sekolah di Kota Depok harus diminimalisir, sehingga program pendidikan wajib 12 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat benar-benar terwujud di kota Depok, karena pendidikan merupakan salah satu memutus mata rantai kemiskinan. Begitu juga peningkatan kualitas para pengajar utamanya sekolah negeri harus terus dilakukan dengan memberikan Pelatihan-pelatihan yang bersifat standarisasi peningkatan (Up-Grading).
Sistem belajar jarak jauh atau daring (Online) dalam kondisi Pandemi Covid-19, adalah hal konkrit sementara ini dalam dunia pendidikan di tengah situasi tak menentu akibat pandemi covid-19, meski di satu sisi dirasa kurang efektif dalam sisi pola pemahaman penyerapan format pelajaran bagi siswa/i.
4. Terkait peran pemerintah kota Depok dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan maupun pelayanan dalam bidang perijinan
Dalam reses kali ini pun, catatan khusus aspirasi masyarakat juga memberikan pandangan terkait, kurangnya maksimalisasi pelayanan maupun sumber daya apa yang dalam sisi bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Perlu dilakukan kajian evaluasi agar lebih baik ke depan dari tahun ke tahunnya dalam Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat.
Begitu halnya dalam Proses Bidang Pelayanan Perijinan, harus sesuai dengan ketentuan Regulasi yang ada, tetapi masih adanya Birokrasi dalam tahapan proses perizinan, sehingga membuat kurangnya Pemahaman (Edukasi) Tahapan proses (Flow-chart) Perjanjian bagi Masyarakat, kemudahan Informasi maupun Tahapan Proses Perjanjian secara Komprehensif, berdampak Linear dengan masuknya Investasi di Kota Depok, terbukanya lapangan kerja baru, tentu akan membuat geliat Roda Ekonomi di kota Depok tumbuh kembali dan lebih baik.
Selain itu Dari fraksi Partai PKS dan Fraksi PDIP serta Fraksi GERINDRA bahkan dari Fraksi PKB serta PSI juga memberikan hasil laporan program kerja selama reses dari masing-masing fraksi partai yang ada di gedung DPRD Kota Depok .
Bahkan dalam acara Rapat paripurna juga membahas tentang pengesahan terhadap empat Raperda kota Depok. Laporan hasil pembahasan pansus 6 membahas raperda pencabutan perda nomor 10 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan raperda tentang kerja sama daerah.
Proses awal pembahasan dimulai pada tanggal 20 sampai dengan 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2002 itu dilaksanakan pembahasan akhir selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masuk kan baik dari anggota Pansus maupun dari steackholder 2 raperda tersebut baik Melalui rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber.
Setelah kami membahas serta saran dan masukan dari berbagai pihak kami pimpinan dan anggota Pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui dua raperda tersebut untuk diparipurnakan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kota Depok, namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan ke Pemerintah Kota Depok khususnya bagian hukum Setda Kota Depok, Adapun rekomendasi tersebut adalah
Rekomendasi pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2002
1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 Tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan lembaga kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan.
2. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan dikonsultasikan dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) khususnya komisi A.
3. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 8 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Raperda Kerjasama Daerah
1. Bahwa peraturan pelaksanaan raperda penyelenggaraan kerjasama daerah ini harus diberikan batasan paling lama 6 bulan harus sudah ditetapkan terhitung sejak diundangkan.
2. Bahwa peraturan daerah ini harus dapat meningkatkan pelayanan publik dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Depok.
3. Bahwa peraturan daerah ini harus dapat meningkatkan KSDD, KSDPK, KSDPL, dan KSDLL.
4. Bahwa peraturan daerah ini harus mampu Memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian perselisihan kerjasama daerah.(pri)