SUKABUMI, koransatu.id – Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Progam Kelurga Harapan (PKH) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (17/03/2021).
Pemeriksaan Puluhan Pendamping BPNT dan PKH dilaksanakan disalah satu ruangan di kecamatan Cibadak. Tiga orang pemeriksaan dari Institusi anti Korupsi tersebut terpantau sedang melakukan pemeriksaan sejumlah petugas pendamping program.
Camat Cibadak Lesto Rosadi saat di konfirmasi mengatakan, bahwa hari ini pihaknya kedatangan tiga orang petugas dari KPK terkait Pemeriksaan Pendamping Program BPNT dan PKH.
“Benar, hari ini ada Pemeriksaan dari petugas KPK terkait Pendamping program pemerintah,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Fredy Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Cibadak, membantah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pendamping PKH lainnya.
Menurutnya, Kegiatan tersebut adalah kegiatan Monitoring dari Direktorat KPK yang sedang melaksanakan kajian tata kelola bantuan sosial reguler di Kementerian Sosial pada tahun 2021 untuk wilayah Kecamatan Cibadak, meliputi program PKH dan BPNT. Sebagai bentuk bagian upaya pencegahan tidak pidana Korupsi di masa Pandemic Coronavirus Disease atau (Covid-19).
“Jadi kita tadinya ngobrol santai saja, tidak ada Pemeriksaan hanya monitoring program BPNT dan PKH untuk Wilayah kecamatan Cibadak di masa Pandemi Covid-19,” kata Fredy TKSK Kecamatan Cibadak.
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan kewenangan KPK untuk melakukan tugas Monitoring terhadap penyelenggaraan Pemerintahan sebagai mana yang di amanatkan oleh pasal 6 huruf C dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagai upaya pencegahan Korupsi.
Sementara itu, salah satu perwakilan Pendamping PKH, Andri juga membenarkan terkait Monitoring yang dilakukan oleh Direktorat KPK.
“Pihak dari KPK hanya mempertanyakan soal tata cara penyaluran program PKH di wilayah di massa Pandemic Covid-19,” pungkasnya. (Hr)