SUKABUMI, KORANSATU.ID – Komando Garuda Sakti (KGS) Kabupaten Sukabumi melalui Ketua Bidang Investasi, Achmad Taufik, menjelaskan dugaan sengketa tanah antara oknum PTPN Nusantara VIII Cibungur dengan ahli waris Almarhum Natadipura, di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, bahwa bukti-bukti kepemilikan lahan yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Ia mengatakan, telah mengantongi berupa letter C dan Girik, dengan menghadirkan kedua belah pihak dalam persidangan tersebut juga menghadirkan saksi dan bukti yang dimiliki masing-masing.
“Dari sidang mediasi gagal, lalu dilanjutkan ke sidang ditempat sampai sidang lapangan, bersama-sama terjun ke lapangan. Alhamdulillah mendapatkan hasil putusan dari Majelis Hakim dan dinyatakan bahwa benar tanah tersebut adalah tanah milik adat alias bukan tanah milik negara, karena dalam persidangan pihak tergugat yaitu PTPN kebun Cibungur memberikan atau menyodorkan bukti kepemilikan HGU dan lain-lain sebagainya, serta seluruhnya ditolak. Karena bukti-bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang disengketakan dan di putuskan, putusan pada bulan Januari tahun 2016,” ungkapnya.
Kurun waktu hampir 1 tahun, lanjut Achmad, pihak PTPN Kebun Cibungur melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan hasilnya putusan PN Sukabumi Cibadak dibatalkan dengan alasan perlu dikaji kembali perihal kepemilikanya dan keturunannya.
“Karena dalam putusan PN Sukabumi dibatalkan dengan alasan perlu dikaji kembali perihal kepemilikanya dan keturunannya. Karena dalam putusan PN Sukabumi, Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat yaitu PTPN Kebun Cibungur, harus segera menyerahkan tanah yang disengketakan kepada ahli waris yang lebih berhak (dalam arti ada ahli waris yang lain). Maka dalam putusan PN tinggi Tahun 2017, dalam putusan umumnya tanah belum ada pemilik yang sah,” ujarnya.
Masih kata Achamd, setelah Putusan PN Sukabumi dibatalkan, ahli waris Sawiyohana melakukan kasasi ke MA.
“Tanpa didampingi pengacara, lalu ditolak, karena keturunannya diragukan. Kini ahli waris yang syah dari keturunan almarhum Natadipura, telah ditemukan yang mempunyai penetapan waris dari PN Sukabumi pada tahun 1986. Yang menyatakan bahwa almh. Ibu Icih sebagai istri dari Alm. Natadipura dan dikaruniai satu orang anak yg bernama almh. Ibu Iah,” kelasnya.
Sambung Achmad, almarhum Iah, ini mempunyai 6 orang anak sebagian masih hidup, 3 meninggal.
“Karena keturunannya sudah ada yang meninggal, maka dimohonkan kembali untuk ditetapkan oleh PN Agama Cibadak Sukabumi dan dikabulkan pada tahun 2021 dalam kasus ini sesungguhnya yg punya hak tanah C 16.C 84,C 89 yang menyatu dengan Verponding 1745 klasiran 1933 dan surat ukur no 45. Seluruhnya adalah hak milik ahli waris almarhum Natadipura, dan sesuai legal opini dari Badan Pertanahan RI, tanah atas nama Natadipura tidak terkena UU pokok Agraria Nomer 1 (satu) huruf C tidak diwajibkan harus dikembalikan ke negara. Karena bukan tanah hasil rampasan, tetapi tanah sisa hasil usaha dan dinyatakan tanah milik adat yang sudah terdaftar pada Tahun 1953 serta UU Pokok Agraria huruf C Tahun 1958 dan penyewaan tanah kepada warga dengan mengatasnamakan tanah hak milik atas nama, Anugrah Aditya, kepada Saudara Dede, warga Desa Ubrug,” ucap Achmad.
Namun sebelum para ahli waris menggugat tanah tersebut, diklaim menjadi tanah milik PTP Kebun Cibungur, kemudian berganti nama menjadi tanah milik PTP VI Kebun Cibungur dan berganti nama kembali menjadi tanah milik PTPN Nusantara VIII, yang mulanya kebun tersebut bernama CV Cibungur.
“Dengan berubah-ubahnya nama tersebut adalah untuk mengelabui ahli waris supaya tidak bisa menggugat, maka terjadilah jual beli dan disewakan atau alih fungsi secara fiktif yang dilakukan oleh pihak oknum yang mengatasnamakan PTPN,” pungkasnya. (Aris Lesmana)