JAKARTA, KORANSATU.ID– Tim Jaksa Penyidik di-Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran pers di jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Nomor : PR 1995/075/K.3/ Kph.3/12/ /2022, yang diterima KORANSATU.ID, Rabu baru ini, (14/12/2022).
Pemeriksaan ke-tiga orang saksi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tipidsus untuk tersangka MK, FJ dan YA.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, ke- tiga saksi yang diperiksa pertama antara lain SN, merupakan selaku Manager Purchasing PT Karunia Alam Segar, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Lalu ke-dua JD, selaku Direktur PT Lasalie Food, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kemudian yang ke- tiga HS, selaku Direktur CV Usaha Baru yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” jelas Ketut Sumedana. (Sena Dikara).