LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID – Bupati Kabupaten Lampung Utara Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di Halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (23/6/2023).
Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana, mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum), perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata Farid, usai acara pemusnahan barang bukti pada awak media.
Diterangkannya, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan,
“Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” tutur Farid.
Lanjutnya, rincian, 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta sembilan peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif.
“Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek, ada juga jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Farid.
Lalu tiga butir pil psikotropika, enam set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga lainnya yang dimusnahkan ada.
“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (Inan)