JAKARTA, KORANSATU.ID – Kejagung RI “tancap gas” memeriksa saksi-saksi atas Tersangka Raja Tamsir Rahman (RTR) dan Surya Darmadi (SD) dalam perkara dugaan Tipikor yang dilakukan PT Duta Palma Nusantara (DPN) group di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Jumat (5/8/2022), tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung RI kembali memeriksa 2 (dua) saksi untuk kedua Tersangka.
Kedua saksi yang diperiksa adalah inisial PA selaku Head Accounting PT. DPN group dan inisial MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Tersangka RTR dan SD ke persidangan”, sebut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (5/8/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M. (LEM).