JAKARTA, KORANSATU.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Polisi Ferdy Sambo dari Kadiv Propam. Pencopotan dilakukan usai Bareskrim Polri memeriksanya sebagai saksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini jabatan Kadiv Propam Polri diisi oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. Dalam ST tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
“Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kemudian mengungkapkan bahwa di dalam Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutuskan untuk memutasi Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam ke Pati Yanma Polri.
“Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam POLRI dimutasikan sebagai Yanma POLRI” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal mengeluarkan telegram mutasi terhadap personel Polri.
Mutasi ini dikeluarkan karena telah menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.
Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J. (Red 01)