INHU, KORANSATU.ID – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) PT Inecda Plantations (IP), Minggu sore (1/5/2022) yang mengakibatkan meninggalnya tenaga kerja, Joko Purnomo akhirnya berlanjut ke proses hukum di Polres Inhu.
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan kasus kematian tenaga kerja PKS PT. IP yang diakibatkan kecelakaan kerja masih dalam proses penyelidikan. “Ya benar, kasus itu masih dalam proses penyelidikan di unit Tipiter. Kasus itu kan sedang ditangani penyidik Tipiter, kita tunggu saja proses selanjutnya,” ucapnya di Pematang Reba, Selasa (17/5/22)
Namun sayang, Misran tidak bersedia menyebut siapa-siapa dari pihak perusahaan yang sudah dimintai keterangan terkait kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa Almarhum Joko Purnomo.
Sebelumnya, Plt Kadisnaker Inhu Meri didampingi Kabid PHI beserta Fungsional lakukan croschek ke lokasi kecelakaan kerja di PKS PT. IP, Kamis (12/5/2022).
Meri mengatakan, management PKS PT. IP sudah menyalahi aturan perundang undangan, dimana 1 mei 2022 itu merupakan hari libur nasional yaitu perayaan hari buruh sedunia. Namun management PKS PT IP malah menyuruh kerja sehingga terjadi kecelakaan kerja, seharusnya tidak boleh bekerja walaupun ada kesepakatan kerja.
Informasi yang kami dapatkan dari pihak RS Safira Pekanbaru, Almarhum Joko Purnomo, badan bagian belakang luka bakar yang sangat serius mencapai 70 persen akibat terkena semburan panas CPO dari tabung penyimpan sementara, “ucap Meri didampingi Kabid PHI, Zulfendra di Ruang Kerjanya.
Dijelaskan Meri, saat itu Almarhum Joko Purnomo bekerja diperbantukan di bagian produksi bersama 2 rekan kerjanya tanpa didampingi oleh mandor atau pengawas. Selama ini Almarhum bekerja di bagian tehnik. Perusahaan tidak standar operasional (SOP) dan tidak menghiraukan rambu-rambu kesejahteraan dan keselamatan kerja (K3) kepada tenaga kerjanya.
Seharusnya perusahaan melarang tenaga kerjanya memperbaiki tabung CPO itu sebelum dingin sesuai standar. Di samping itu tidak melengkapi alat pelindung diri (APD) di bagian-bagian tertentu yang berpotensi tinggi kematian. Apalagi PT. IP ini merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib taat akan aturan di Indonesia ini.
Atas peristiwa kecelakaan kerja hingga meninggalnya Almarhum Joko Purnomo yang terjadi di PKS PT. IP itu, kami selaku dinas terkait sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mematuhi aturan perundang undangan yang ada.
Ke depannya, Disnaker Inhu akan lakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan minimal dalam sekali 3 bulan, bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja benar-benar patuh terhadap aturan yang ada, “pungkasnya. (LEM).