MEDAN, KORANSATU.ID -Aksi damai kembali lagi dilakukan ratusan massa Horas Bangso Batak (HBB) depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (25/11/2021).
Aksi damai ini meminta keadilan kepada Kajatisu terkait kasus kriminalisasi yang dialami oleh AKP (Purn) Longser Sihombing yang tidak mau ditangguhkan pada tanggal 22 Desember 2016 dan dibuat BAP palsu, saat itu Longser Sihombing menjabat sebagai Kapolsek Sukarame Polres Pakpak Bharat pada tahun 2016.
Dalam spanduk yang dibentangkan dijalan tertulis “Purnawirawan Polisi Mencari Keadilan.” Massa HBB juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya turun dan menemui para aksi damai, akan tetapi hanya Kasipenkum yang menemui dan di tolak oleh massa.
Pada orasinya Longser mengaku dikriminalisasi oleh sejumlah oknum di Kejati Sumut, oknum Dirreskrimum Polda Sumut hingga Propam Polda Sumut periode 2016.
“23 Desember 2016 saya dipidana jadi narapidana menerima suap yang sampai saat ini tidak pernah saya tandatangani,” jelas Longser pada orasinya.
Lanjut orasinya,” putusan 27 April 2017 seharusnya saya sudah bebas, tapi saya di vonis 11 bulan subsider Rp 50 juta, pada saat itu amar putusan berbunyi agar barang bukti dikembalikan ke Polda untuk penyelidikan selanjutnya,” paparnya
“Tujuan kami agar diperiksa terlibat langsung atau tidak Kajati di tahun 2016 dan juga diperiksa Aspidum dan Aspidsus karena saya lihat dari penahanan dan perpanjangan P19 tiba tiba dari Aspidum ke Aspidsus penahanan saya.” ujar Longser.
Cukup lama juga sekitar lebih kurang 7 jam dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib pihak Kejati baru menemui massa. “Entah itu enggan atau memang tidak mau menemui kami, kami hanya minta ditemui Kajati,” orasi massa HBB.
Nah pada akhirnya massa diizinkan masuk melalui perwakilan yaitu AKP (purn) Longser Sihombing, SH,MH,Cdr, Kardiaman Silalahi (ketua satgas/korlap), Lamser Sihombing (humas DPP HBB), Dwi Simorangkir (humas satgas), Hendro Hutahaean (ketua GM HBB), Pasaribu (ketua DPK HBB Percutseituan), Birong Nababan (wakil ketua satgas DPP Sumut), diterima oleh perwakilan dari pihak Kajati Sumut Dwi Setyo Asintel, Y Tarigan Kasipenkum, Eko Tristianto Kasi A.
Setelah mediasi yang begitu hangat dan pihak massa meminta waktu satu minggu untuk kejelasan tuntutan nya. Dwi Setyo menerima apa yang dituntut dan disampaikan,
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada kami dan akan kami sampaikan kepada Kajati dan kami upayakan semaksimal terkait Bapak Longser yang di zolimi,” akhiri Dwi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.