TRENGGALEK, KORANSATU.ID – Untuk kali kedua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trenggalek meminta kenaikan tunjangan. Hal ini disampaikan pada agenda dengar pendapat (hearing) bersama Komisi I DPRD Trenggalek, di Aula DPRD setempat, pada hari Rabu (18/01/23).
Ketua Advokasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) Trenggalek, Khoiri Huda mengatakan, situasi ini sesuai dengan tupoksi BPD dalam mengawal aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, dalam hal mengakomodir kepentingan masyarakat perlu kiranya beberapa hal dimaksimalkan.
“Kami menagih janji untuk kali kedua, karena yang pertama tidak ada kejelasan. Alhamdulillah untuk yang kedua ini sudah ada tanggapan dari Komisi I DPRD Trenggalek,” ucapnya.
Huda sapaan akrabnya menuturkan, tanggapan yang dimaksud adalah terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati 47 Tahun 2019 Pasal 30 Ayat 3 Tentang Batas Minimal Tunjangan BPD. Selain itu, masih lanjut Huda, ada satu usulan baru, yakni singkronisasi BPD dengan kepala desa.
“Setidaknya paling cepat 2 bulan harus sudah ada langkah kongkret terkait aspirasi tersebut, yaitu kenaikan tunjangan dari prosentase minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyampaikan jika ABPEDNas Trenggalek menagih janji terkait tindak lanjut hearing pada tahun 2022 yang lalu.
Alwi menegaskan, dari jawaban pemkab telah dialokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian yang akan dibayarkan dari APBDes.
“Pelaksanaannya pada tahun ini dan akan diperbaharui untuk setiap tahunnnya,” pungkasnya. (Ags)