PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama instansi terkait di Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (6/12/23).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta mendengarkan keluhan atau permasalahan yang dialami oleh warga yang dikunjungi, sehingga dapat dicarikan solusi serta jalan keluar pada saat itu juga.
“Sehingga setiap keluhan yang disampaikan oleh warga, selesai pada saat itu juga, ataupun ada jalan keluar untuk proses penyelesaian kepada stakeholder yang kita undang untuk bersama- sama,” ucapnya. (M.Sir.KS.03)