BANGKA TENGAH, KORANSATU.ID – Mendapati informasi dirinya sebagai pelayan masyarakat terlibat menjadi mafia tanah, Kepala Desa (Kades) Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Memet Kartawinata tersenyum.
“Berapa hari ini saya mendapat tudingan dari pihak tak bertanggung jawab bahwa terlibat sebagai mafia tanah, saya mau senyum dan tertawa lepas serta bertanya dasarnya apa?,” ujar Memet kepada awak media, Selasa (01/03/2022).
Jika permasalahan lahan hanya 1,8 hektar pengajuan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SKPFAT) sumber masalah, itu bukan alasan menjual dirinya sebagai pelayan masyarakat menjadi mafia tanah.
“Tanah itu hanya 1,8 hektar, dibilang mafia tanah seperti kita menjual tanah seluas ratusan hektar. Lucu kan, makanya saya mau tertawa,” ujar Memet sambil tertawa.
Memet menegaskan bahwa dirinya ini adalah pelayan masyarakat, tentu siapapun masyarakat yang memerlukan pelayanan harus dilayani. Seperti peristiwa ini, ada warga asal Kecamatan Pangkalanbaru, Andre mengusulkan pembuatan SKPFAT, maka dirinya wajib melayani.
“Dan harus diketahui bahwa SKPFAT itu diterbitkan setelah ada surat pernyataan kepemilikan lahan dari yang bersangkutan. Terus keterlibatan mafianya dimana, apakah si Andre ini merampas tanah orang lain? lalu kita ikut-ikutan merampasnya?,” tanya lagi.
Ia menjelaskan bahwa Andre itu membeli lahan perkebunan dari salah seorang warga Desa Guntung bernama Romlan, lahan itu dulunya terdapat kolong/sungai, daratannya ditanami tebu, ubi dan beberapa batang sawit oleh Romlan sejak tahun 2012.
“Kita saja, merasa lahan itu beli, pasti mau buat suratnya kan. Tidak maulah ada yang ngaku-ngaku lagi, ujung-ujungnya harus keluar uang double atau berkali-kali,” terangnya.
Terkait tudingan lahan itu masuk kawasan Hutan Produksi (HP), Memet mengaku saat mengukur dan sebelum menerbitkan SKPFAT itu statusnya Area Penggulan Lainnya (APL). Maka dari itu, iapun telah menghubungi Putra salah seorang pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, yang berstatmen lahan itu merupakan HP mempertanyakan apakah telah turun ke lapangan atau tidak.
“Putra ini menjawab tidak turun langsung kelapangan. Hanya dikirimkan seseorang untuk mengecek titik Koordinat, lalu menyebut sebagian masuk HP sebagian APL. Sayapun tanyakan lagi ke Penyuluh Kehutanan Desa Guntung, dikatakan tidak ada perintah pimpinanan untuk mengkroscek titik koordinat Desa Guntung berdasarkan laporan warga secara resmi kepadanya. Saya juga pertanyakan, pelayanan birokrasi di KPHP Sungai Sembulan seperti apa. Harusnya koordinasi juga ke kami pihak Desa, bukan mengirim data sembarangan lalu berstatmen tanpa kroscek kelapangan,” Cetus Memet.
Memet juga mengajak Putra ini turun langsung kelapangan namun tidak bersedia. Ia ingin memastikan apakah itu HP atau APL, jikapun HP maka SKPFAT ini akan dicabut.
“Secara administrasi kalau itu masuk HP, maka kita cabut SKPFAT yang telah terbit ini. Kalau sudah dicabut maka tidak berlaku lagi. SKPFAT yang asli sudah saya ambil dari Andre, untuk mengkroscek kembali status lahan,” tegasnya.
Sebagai pelayan masyarakat, Memet berharap warga lingkar tambang timah ek KK PT Koba Tin bisa berkebun, khususnya warga Desa Guntung.
“Sekarang, hanya lahan eks PT Koba Tin bertatus APL yang bisa dimanfaatkan warga untuk berkebun,” harapnya.
Muslimin mantan Camat Koba mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa SKPFAT yang diterbitkan Desa Guntung. Disana juga ada pernyataan yang mengajukan SKPFAT.
“Tadi saya juga berkomunikasi dengan Pak Kades Guntung, untuk kroscek kembali status lahan hari ini dan menahan sementara SKPFAT yang telah diterbitkan. Kemudian segera berkoordinasi dengan Kecamatan Koba saat ini kelanjutannya seperti apa,” ulasnya.(KS)