Depok, koransatu.id – Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) M. Thamrin mengelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Anti korupsi kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri Se-Kota Depok di aula lantai 5 Balai Kota Depok, Rabu(4/12/2019).
Sebanyak 289 kepala sekolah dari 262 SD dan 27 SMP di Kota Depok, mendapatkan pembekalan tentang pencegahan korupsi. Tujuan dari sosialisasi ini guna menyamakan persepsi tentang hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Mohammad Idris, mendukung adanya program pembentukan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (MPAK). Diharapkan, adanya gerakan ini meminimalisir terjadinya kasus-kasus korupsi seperti di satuan pendidikan.
“Diundangnya Kepala Sekolah ini, bukan berarti kami menganggap atau menuduh sekolah rawan korupsi. Namun sebagai upaya menyamakan persepsi terkait hal-hal yang bisa menimbulkan kesempatan untuk korupsi,” ucap Mohammad Idris
Menurutnya, terjadinya korupsi bukan hanya karena ada keinginan pribadi. Namun terkadang, sambungnya, adanya kesempatan yang bisa menggoda orang untuk melakukannya.
“Program MPAK ini dalam rangka sama-sama menumbuhkan semangat, membudayakan guru-guru dan anak didik yang ada di bawah kendali kepala sekolah, untuk mengatakan tidak pada korupsi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Mohammad Idris menambahkan, salah satu implementasi dari MPAK adalah dengan memasukan edukasi antikorupsi ini dalam kurikulum sekolah. Dengan demikian, menjadi program rutinan yang arahnya membangun budaya antikorupsi.
“Upaya-upaya ini mudah-mudahan berdampak positif terhadap pembangunan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),” tutupnya.
Sementara itu ditempat yang sama Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin mengatakan, ada tiga langkah dalam pencegahan korupsi. Yaitu perbaikan dari aspek tata kelola, edukasi, dan tindakan hukum.
“Sosialisasi ini masuknya pada aspek edukasi. Memang manfaatnya jangka panjang, namun setidaknya, kami memberikan tambahan pengetahuan pada pimpinan sekolah, terkait gratifikasi atau hal-hal lain yang terkategori sebagai tindakan korupsi”.
Dikatakannya, melalui pembekalan pendidikan antikorupsi ini diharapkan kepala sekolah tidak melakukan hal-hal yang bisa membuat mereka terkena tindakan hukum. Lebih dari itu, sambungnya, para peserta memiliki komitmen yang sama guna mewujudkan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (MPAK).
Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pelayanan dan Pendidikan Masyarakat (DPPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Handayani, mengapresiasi atas inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan edukasi pada para kepala sekolah. Meskipun tidak berperan dalam tindakan korupsi, akan tetapi mereka sangat berwenang untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
“Salah satunya bisa menyisipkan pelajaran antikorupsi dalam mata pelajaran PPKN. Kedua, mengajukan program edukasi seperti ini yang menyasar para guru, pelajar, dan warga sekolah,” tutupnya.(pri)