JAKARTA, KORANSATU.ID-Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta agar tidak ada dua ibukota seperti saat ini.
Doli mengatakan hal itu menyusul disepakatinya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dibawa ke sidang paripurna. Menurutnya, kalau pemerintah tidak menyampaikan usulan tersebut maka secara de jure Indonesia kini punya dua Ibu Kota Negara, yakni Jakarta dan Nusantara di Pulau Kalimantan.
”Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi undang-undang DKI karena (secara) de jure sekarang kita punya dua ibukota,” ujarnya di Senayan, Rabu (20/9/2023).
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-Undang DKI Jakarta itu segera direvisi.
”Tinggal nunggu pemerintah, kapan mereka menyampaikan rencana perubahan tentang Undang-undang DKI Jakarta,” kata Doli.
Pada bagian lain, Doli juga menyoroti soal kekhusunan Kota Jakarta nantinya setelah bukan lagi jdi ibukota negara. Dia mengakui hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima usulan terkait konsep kekhususan UU Jakarta yang baru.
”Nah bentuknya seperti apa kan belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya, nanti kalau misalnya usulan dari pemerintah itu disampaikan,” katanya.
Dia menambahkan bahwa semua perubahan di DKI Jakarta akan terlihat ketika UU nya sudah berubah.
“Mau dijadikan fungsi (daerahnya) seperti apa? Kalau ada daerah kekhus, kekhususannya seperti apa? Nanti bisa dilihat saat kita membicarakan perubahan UU DKI,” ujar Doli.
Sebagaimana diketahui, ibu kota negara yang baru akan berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Mobilisasi atau perpindahan aparatur sipil negara (ASN) memang menjadi salah satu bahasan di tengah rencana pembangunan Nusantara sebagai ibu kota negara yang baru. Disebutkan bahwa kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Pemindahan ASN ke ibu kota negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun dimulai pada 2023– 2027. Pemindahan dilakukan dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun. (John Andhi Oktaveri)