JAKARTA KORANSATU ID : selaku kuasa hukum Zhou Minghua seorang warganegara Tiongkok, selaku Direktur Utama (chairman) Hongkong Hua Yin Feng International Investment Co.Ltd sekarang Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd.yaitu Faizal Abidin Mangaweang SH, Rudi S. Soemodihardjo SH, dan Rony Yoshua O. Napitupulu, SH Advokat pada LAW FIRM Mangaweang & Partner’s menggugat Tergugat in-casu Kurator PT. RII.
Penyerahan bukti itu dilaksanakan dalam sidang gugatan, Nomor perkara : 53 /pdt.sus Gugatan Lain Lain Rabu (28/2/2024) kepada majelis hakim oleh kuasa hukum Faizal Abidin Mangaweang SH, Rudi S. Soemodihardjo SH, dan Rony Yoshua O. Napitupulu, SH Advokat pada LAW FIRM Mangaweang & Partner’s.
Tujuh bukti kurang lebih yang diserahkan kepada ketua majelis hakim ungkap Faizal Abidin Mangaweang SH,usai sidang depan pewarta dipengadilan negeri jakarta pusat .
Setelah penyerahan bukti itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada (6/3/2024) .
Berita sebelomnya
Rudi S.Soemodiharjo SH menyatakan Gugatan Penggugat didasarkan pada akta otentik yang tak dapat terbantahkan keberadaannya. Oleh karenanya mohon kepada Ketua PN Jakpus cq. Majelis Hakim Pemutus yang mengadili perkara a-quo agar berkenan menjatuhkan putusan serta merta (uitvoorbaarbijvooraad) dalam perkara ini.ungkapnya Rudi kepada Pewarta pada rabu (21/2)
Berdasarkan pada uraian sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana berikut ini :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah salah prosedur dan telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dalam proses kepailitan PT. RII yang merugikan Penggugat.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas harta milik Penggugat yang ada pada penguasaan Tergugat.
Menghukum Tergugat karenanya membatalkan, mencoret dan mengeluarkannya dari daftar asset (boedel) pailit PT. RII barang milik Penggugat.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp10 juta setiap hari atas apabila Tergugat lalai melaksanakan isi dan bunyi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
Menurut Faizal Dalam gugatannya dijelaskan, bahwa Penggugat in-casu Hongkong Hua Yin Feng International Investment Co.Ltd sekarang Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd adalah perusahaan di bidang produksi mesin dan alat-alat manufacturing terkhusus pembuatan mesin-mesin kemasan pabrik dan plat timah berkedudukan hukum di Hongkong.
“Kemudian, pada tahun 2013, Penggugat mengadakan perjanjian dengan pihak PT. Royal Industries Indonesia (dalam pailit) dan selanjutnya atas kesepakatan keduanya penggugat telah mengirimkan seperangkat mesin dan alat produksi plat timah untuk diinstal dan digunakan di lokasi site pabrik PT. Royal Industries Indonesia (RII) terletak di Jl. Surya Pratama No.4, Kutanegara, Kec. Ciampel, Karawang, Jawa Barat 41363”.ujarnya
“Kemudian menurut Rudi S. Soemodihardjo SH, Bahwa obyek dari perjanjian seperangkat mesin dan alat produksi plat timah untuk diinstal dan digunakan di lokasi site pabrik PT. RII (dalam pailit) dimaksud adalah seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat dengan spesifikasi barang sebagai berikut : Mesin Electrolyte Tin Plate dengan kapasitas 500 MT per hari (dalam keadaan baru dan belum dioperasionalkan) yang saat ini tengah berada pada penguasaan Tergugat.”
Selanjutnya, pada tahun 2017 sampai 2018 PT. RII masuk dan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Kemudian disusul dengan penetapan homologasi atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. RII dan dilanjutkan lagi pada tahun 2021 terjadi pembatalan Homologasi atas PT. RII dan tepat pada tanggal 22 Maret 2021 PT. RII dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.katanya
“Mencermati putusan homologasi dalam proses PKPU PT. RII (dalam pailit) telah ternyata barang milik Penggugat berupa Mesin Electrolyte Tin Plate dengan kapasitas 500 MT per hari (dalam keadaan baru dan belum dioperasionalkan) telah diklaim sebagai aset dari PT. RII.” ujarnya
“Sebagaimana yang Penggugat uraikan diatas , PT. RII telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, dimana dalam perjalanan proses kepailitan PT. RII, Kurator PT. RII (Tergugat) telah memasukkan barang milik Penggugat ke dalam daftar aset (boedel) pailit Tergugat.”
“Bahwa tindakan Tergugat memasukkan barang milik Penggugat adalah tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan dan pula tegas telah melawan hukum, tindakan mana tentu pula sangat merugikan Penggugat.”tutur Rudi
Menyikapi keadaan itu, menurut hukum cukup alasan kiranya Penggugat memohon kepada yang mulia Hakim pemutus dalam perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PembataIan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 120/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus untuk menghukum dan mewajibkan Tergugat membatalkan Daftar asset (boedel) Pailit PT. RII mencoret serta mengeluarkannya barang milik Penggugat.ungkapnya
selanjutnya sebagai uraian mengenai kerugian yang diderita Penggugat, kerugian mana yang diderita Penggugat sebagai akibat tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan PT. RII yang pula merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yakni :
Tertahannya harta milik Penggugat sebagaimana terurai di atas hingga kini masih tertahan dalam penguasaan Tergugat in-casu Kurator PT. RII.
Hilangnya kesempatan Penggugat mendayagunakan kepemilikannya atas harta sebagaimana Penggugat uraikan tersebut di atas oleh karena hingga saat ini masih tertahan dalam penguasaan Tergugat.
Selain itu, demi menghindari tuntutan dalam Gugatan Penggugat ini ilusoir, mohon kepada yang mulia Ketua PN Jakpus cq, Majelis Hakim Pemutus dalam perkara ini sudilah berkenan meletakkan sita jaminan (revindicatoir beslag) atas harta milik Penggugat yang ada pada penguasaan Tergugat.
Apabila Pengadilan Niaga Pada PN Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ungkapnya Rudi
Ketika usai sidang gugatan
Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd, sebagai penggugat ,pihak tergugat saat dikonfirmasi oleh pewarta mengatakan tidak bersedia memberi komentar ujarnya pria berkacamata min itu .(sena).