OKU SELATAN, KORANSATU.ID -Larangan mudik mulai resmi berlaku.hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pemberlakuan larangan mudik berlaku seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat tahun 2021, sejumlah jalan di sekat untuk mencegah pemudik.
Disamping itu, Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN) yang berlaku 22 April -5 Mei dan 18 Mei -24 Mei 2021. Warga masih dibolehkan keluar Kota dengan melampirkan Hasil Tes Covid-19.
Ada 381 titik penyekatan yang tersebar dari Sumatra Selatan sampai pulau Bali. Diantara nya Pos Penyekatan Sukau Lampung barat, Pos Penyekatan Sukau Lampung barat adalah Pos Perbatasan Kabupaten OKU Selatan dengan Lampung barat.
Pospam Sukau terdiri dari Polri TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, BNPB, Pramuka, Lsskar dan Merah Putih siap menjalankan tugas 1 x 24 jam.
Kapospam Sukau, Ipda Saftudin menghimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan mudik, guna mendukung program pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
” Kami akan bertindak tegas dan hingga ini, sudah memutar balikkan banyak kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen dan hasil tes swab Covid-19. Bagi pemudik yang belum melakukan tes swab, bisa dilakukan tes sweb Posko, siap dengan Tim Medis,” katanya
Mereka yang melewati Pospam, ada pengecualian untuk Keperluan Dinas, Orang sakit, Ibu mau melahirkan, menjenguk keluarga yang meninggal dunia, dan membawa surat keterangan yang di cap basah, surat keterangan di keluarkan oleh instansi terkait, Pratin/Kepala Desa’/Lurah/Camat.
” Bila dokumen lengkap, kami akan mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” tandad Ipda Saftudin. (Suryanto)