TAPSEL, KORANSATU.ID– Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Tapsel, Jumat (7/5/2021). THR tersebut diberikan kepada Pejabat Negara, DPRD, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS, PPPK dan THL.
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, telah menandatangani Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 187/KPTS/2021 tanggal 30 April 2021 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara di lingkungan Pemkab Tapsel tahun nggaran 2021. Adapun, besaran THR yang dibayarkan ini, hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan
jabatan tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Hal itu mengingat kondisi keuangan yang masih membutuhkan perhatian khusus ditengah ketidakpastian wabah pandemi covid 19, sebagaimana diatur PP No. 63 Tahun 2021.
Untuk Itu, Pemkab Tapsel telah menyiapkan dana untuk pencairan THR sebesar Rp. 23,90 miliar, yang terdiri dari Rp. 11,7 juta untuk Pejabāt Negara, Rp.148,3 juta dan Rp. 23,7 miliar untuk seluruh ASN Pemkab Tapsel.
Bupati berharap, dengan direalisasikannya THR ini dapat segera dibelanjakan oleh seluruh ASN untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri ditengah pandemi covid-19, yang masih melanda negara kita, bahkan dunia.
Guna memutus penyebaran virus covid-19, saat ini pemerintah juga telah mengambil kebijakan melarang seluruh masyarakat untuk mudik dan khusus bagi ASN Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan larangan mudik bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 sehingga diharapkan seluruh ASN Tapsel merayakan lebaran di Tapsel dan membelanjakan THR tersebut di Tabagsel sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat Tabagsel pada umumnya dan Tapsel khususnya. (M. Sir. KS.03)