SURABAYA, KORANSATU.ID – Seorang doktor ilmu hukum di Surabaya dilaporkan oleh saudaranya sendiri atas dugaan pengambilan sertifikat di BPN Kabupaten Gresik.
AW dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (10/5/2023) atas tuduhan pengambilan dua sertifikat tanah milik ZA.
Kuasa hukum ZA, Erman Umar, mengatakan kasus ini berawal dengan adanya pengajuan permohonan sertifikat ke Kantor BPN Kab Gresik melalui Proyek operasi nasional agraria (Prona) di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah, Kab Gresik.
“Atas dasar permohonan ZA pada tanggal 27 Desember 2019, BPN Gresik telah menerbitkan dua sertifikat, atas nama ZA,” jelasnya.
Diterangkan Erman, ZA sebagai pemohon mengetahui kalau sertifikatnya sudah terbit saat datang ke BPN Gresik namun harus menerima kenyataan pahit karena ternyata sertifikat tersebut sudah diambil oleh seseorang berinisial PJ bersama AC, yang seolah-olah sebagai ZA, atas suruhan AW.
“Kemudian pelaku menggunakan surat kuasa untuk pengambilan sertifikat di BPN, sedangkan ZA tidak pernah membuatnya, kata Erman kepada Jurnalis KORANSATU.ID, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, bukan tanpa alasan pelaporan tersebut, karena selain sering berulah juga sering berkoar-koar sebagai orang yang kebal hukum karena merasa punya kedekatan dengan salah satu pejabat di Polda Jatim.
“Dalam konsep negara hukum semua orang sama kedudukannya didalam hukum,” ungkap Erman.
Sementara itu ZA mengatakan, bahwa dirinya dan saudara-saudara lainya sebagai ahli waris sudah cukup sabar sudah kesekian kali dizerdzolimi oleh ulah kakak tertua yang tidak amanah untuk menjaga terhadap harta peninggalan dari orang tuanya.
“Saya terpaksa melangkah melalui jalur hukum semata-mata dengan niat untuk meluruskan hak para ahli waris dan demi menyempurnakan perjalanan Abah dan Umi kami (selaku Pewaris) di alam kelanggengan,” pungkasnya. (Arul)