JAKARTA, KORANSATU.ID – Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan menyatakan mendukung Polri usut tuntas dugaan keterlibatan Nurhayati, Menurut hemat dia, Nurhayati memenuhi unsur pidana dan tidak ada alasan lain selain menjadi tersangka.
” Ingat, Mbak Nurhayati itu bukan pelapor seperti apa yang viral di medsos saat ini, pelapor sebenarnya yaitu BPD Desa Citemu.
Mbak Nurhayati itu saksi. dan kami sara Institute mendukung penuh pemberantasan korupsi di Tanah Air ini. Siapapun pelakunya tetap equality Before the law ( asas persamaan di hadapan hukum) harus di tegakkan,” katanya.
Selanjutnya, dia meminta Polri tegak lurus tidak perlu memikirkan penggiringan opini sekelompok netizen yang belum tentu tahu duduk perkaranya.
“Saya mendukung penuh Kapolres Cirebon dalam hal ini mengusut tuntas perkara korupsi di Cirebon,” ujarnya.
Kita sebagai anak bangsa harus saling mensupport untuk tegaknya Hukum seadil-adilnya, apalagi ini masalah korupsi tidak ada ampun untuk Koruptor baik koruptor tingkatan Desa/kelurahan sekalipun,” imbuh Wildan.
Sebelumnya Viral Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati Diduga Terlibat Korupsi Kepala Desa, menurut Kombes Ibrahim, hasil penyelidikan mendapatkan bukti tindak pidana hingga perkara tersebut naik penyidikan. Dalam tahap penyidikan tersebut sang Kades ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
Polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Hanya saja, berkasnya dikembalikan karena belum lengkap atau P-19. Hingga akhirnya, petunjuk penuntut umum meminta pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan Nurhayati terkait korupsi dilakukan sang Kades. Polisi akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata dia.
Hal senada dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar. Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum.
” Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Fahri di Cirebon, Sabtu (19/2).
Fahri mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati setelah polisi beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap. Menurutnya, Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.
Fahri mengatakan, polisi belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
Fahri mengatakan, Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara. “Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001,” kata dia seperti dikutip dari Antara. ( Dr)