LEBAK, KORANSATU.ID – Mengenai surat yang dilayangkan oleh pihak UPTD PJJ wilayah Lebak, direspon dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Banten, mengenai pemangkasan batang pohon kewenangan provinsi, Minggu (26/2/2023).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Nopian mengatakan, surat yang di kirim UPTD PJJ sudah diterima olehnya.
“Nanti Pihak UPTD PJJ / PUPR Provinsi dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, akan koordinasi untuk pelaksanaan di lapangan,” kata Dasep melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, prihal pemangkasan batang pohon bagian dari pihaknya, yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kita selalu dalam penataan dan pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH), di wilayah Kabupaten Lebak,” jelas Dasep.
Diterangkannya, sekarang di beberapa lokasi sudah dikerjakan dan mengingat beberapa pohon usianya sudah lapuk ditambah dengan kondisi sekarang musim hujan dikhawatirkan pohon tersebut secara tiba-tiba akan tumbang.
“Untuk lokasi Lewiranji karena jalannya masuk kewenangan Provinsi Banten, maka dengan itu kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak UPTD PJJ / PUPR Provinsi. Insya Allah segera kita lakukan pemangkasan batang pohon bersama dengan UPTD PJJ / PUPR Provinsi,” pungkasnya. (AK)