JAKARTA, KORANSATU.ID – Bangunan yang terletak di Jl. Menteng Wadas Timur RT 14/02 Kec. Setiabudi diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi pemebangunnya tetap berjalan.
Berdasarkan pantaun Koransatu.id, di sekitar bangunan tidak ada plang IMB, namun para pekerja tetap melakukan pekerjaanya.
Menurut Kasektor Citata Kecamatan Setiabudi, Yosep Panggabean, pemiliknya sudah mengajukan proses IMB dan hingga saat ini masih dalam proses.
” Pemiliknya masih mengajukan pengurusan berkas,” katanya saat di konfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (27/7/23).
Dikatakan Yosep, pihaknya sudah mengirim Surat Teguran, SP dan surat segel, namun di lokasi bangunan tak terlihat ada plang Segel bangunan.
” Kami sudah kirim surat teguran, SP dan surat segel lima hari yang lalu,” ujarnya. .
Sementara di bangunan tersebut, tidak terlihat adanya Papan Segel seperti yang dikatakan Kasektor Citata Kecamatan Setiabudi.
Ada apa sebenarnya, sehingga semua yg dikatakan Yosep tak terlihat di lokasi bangunan tersebut. (Maraden)