TULUNGAGUNG, koransatu.id – Surat Edaran (SE) baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluarkan Bupati selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. SE dengan nomor 360/166/602/2021 ini merevisi SE serupa sebelumnya yang berlaku 27 Januari 2021.
“Kemarin siang dirapatkan dan sore sudah ditandatangani Bupati,” terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro, Sabtu (29/1) kepada koransatu.id.
Semua tetap sama secara umum, hanya ada satu perubahan pada poin tujuh yang mengatur masalah pelaksanaan hajatan warga, jika sebelumnya Satgas melarang warga melaksanakan hajatan dan hanya mengizinkan ijab kabul. Sekarang larangan hajatan ini dihapus karena sudah dianggap termaktub dalam larangan membuat kerumunan dalam masa pandemi.
“Artinya hajatan kembali diizinkan, dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan,” tambah Galih Nusantoro.
Hajatan hanya bisa digelar secara layanan tanpa turun atau dikenal sistem drive thru dalam ketentuan baru ini. Dengan demikian tuan rumah tidak boleh menyediakan kursi untuk tamu undangan yang datang. Dan jika pun terpaksa ada kursi, jumlahnya terbatas hanya untuk orang yang membutuhkan.
“Mungkin di situ ada manula, ada ibu hamil, kursinya buat mereka dan bukan untuk tamu yang datang,” ujarnya.
Dan para tamu pun tidak diperkenankan bersalam-salaman dengan pengantin atau tuan rumah, tamu cukup memberi salam dari jauh kemudian langsung pulang. Makananpun diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang, tidak ada makan di tempat apalagi prasmanan seperti sebelum pandemi.
“Kalau pun ada foto, tamu tidak boleh berdiri bersama pengantin tapi cukup dari kejauhan,” papar Galih.
Diharapkan dengan cara drive thru ini tamu datang dan pergi dengan cepat tanpa menimbulkan kerumunan karena pelanggaran atas ketentuan ini akan menjadi alasan Satgas untuk membubarkan hajatan. Dengan perubahan ini, maka izin hajatan kembali dilayani di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.
“Mulai Sabtu (29/1) hari ini, izin hajatan kembali dibuka dan dilayani,” tutup Galih.
Seperti diketahui Satgas semntara menghentikan izin hajatan sejak awal November 2021, saat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah covid-19.
Ketentuan lain dalam Surat Edaran Bupati yang baru ini tidak ada yang berubah, misalnya jam malam tetap pukul 20.00-04.00 WIB. Dan untuk penjual makanan bisa buka hinga pukul 22.00 WIB, tapi layanan dibungkus dan tidak melayani makan di tempat.
Bupati juga melonggarkan aktivitas di GOR Lembupeteng yang sudah ditutup lebih dari satu bulan ini. GOR dibuka lagi untuk aktivitas warga dengan mengacu pada ketentuan jam malam serta tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.(sigit)