TULUNGAGUNG, KORANSATU.ID – Kali ini petugas Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing yakni Samsul Anwar alias Ukik (35) warga desa Batokan kecamatan Ngantru dan Helmi K alias Poseng (25) warga desa Sidorejo kecamatan Kauman Tulungagung.
Kedua pelaku tertangkap basah saat sedang menggelar pesta shabu dirumah Ukik yang beralamat di Batokan Ngantru. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 pipet kaca berisi sisa Shabu 1,64 gram, 1 klip plastik berisi Shabu 0,18 gram, uang tunai Rp 400.000, 2 korek api, 1 scrop dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP Redmi warna putih dan hitam, 1 alat bong, dan 1 klip bungkus narkoba.
Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi Minggu (07/02) mengatakan, pengungkapan pesta shabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat sekitar curiga akan kegiatan pelaku Ukik dan teman-teman nya yang selama ini ditengarai sebagai pengguna shabu.
“Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, pada Jumat (5/2) sekitar pukul 01.00 WIB petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Bowo Tri Kuncoro berhasil mengamankan kedua pelaku disaat mereka sedang pesta Shabu dirumah pelaku Ukik,” terang Nenny.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak bisa lagi mengelak, karena petugas mendapati barang bukti ada dalam penguasaan kedua pelaku.
“Didepan petugas kedua pelaku tidak bisa mengelak, kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku Ukik merupakan residivis dalam kasus pil dobel L.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini keduanya masih menjalani penahanan di Polres Tulungagung,” tambah Neni.
Atas pesta terlarang yang digelarnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Satreskoba Polres Tulungagung sedang melakukan pengembangan jaringan diatasnya untuk mengungkap penyalahgunaan peredaran narkotika golongan satu ini. (Sigit)