JAKARTA, KORANSATU.ID– Anggota komisi E, DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah ( Perda ), Nomor 4 Tahun 2013, tentang Kesejahteraan sosial di Masyarakat, khusus warga Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, jalan Sandang, Ruang Karang Taruna Kelurahan ( SKKT ), Minggu kemarin ( 19 / 6 / 2022 ).
“Banyaknya aspek tentang kesejahteraan sosial di masyarakat, mengenai perda nomor 4 tahun 2013, terkait apa kewajiban dan hak – hak masyarakat terhadap pemerintah khususnya pemda DKI Jakarta,”ucap Abdul Aziz dalam sela sambutan.
Peraturan yang di terapkan tentang kesejahteraan sosial di masyarakat yang sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013, mengenai kewajiban dan hak masyarakat.
Menurut Abdul Aziz, hak kewajiban masyarakat terhadap pemerintah khususnya Pemda DKI Jakarta, terkait banyaknya aspek kesejahteraan sosial di mulai orang belum lahir sampai orang meninggal merupakan bentuk sosial.
“Banyak sekali aspek dibidang sosial ini, mulai orang belum lahir sampai orang meninggal itu terkait dengan sosial,”katanya.
Ditambahkan, sosialisasi merupakan kewajiban bagi setiap anggota dewan yang sudah terpilih di daerah pemilihan, untuk kembali ke-masyarakat mensosialisasikan aturan yang sudah ada dimasyarakat.
tekait perda nomor 4 tahun 2013, imbuhnya.
Hal yang sama dilontarkan Wakil Ketua Forum Masyarakat Palmerah ( Formapal ), M. Zen, bahwa Formapal terdiri dari para ketua RW, RT, LMK, FKDM, para kader PKK, jumantik, Dawis, dan para tokoh masyarakat, baik yang tidak aktif maupun yang masih aktif,
“Kegiatan sosialisai perda nomor 4 tahun 2013, baru kali pertama diselenggarakan. Ini dapat menambah Ilmu, serta menambah wawasan dalam penanganan kesejahteran sosial khususnya masyarakat Palmerah,”tutupnya.(Nurhadi)