JAKARTA, Koransatu.id – Sebanyak 41 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi fase I tahap III di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi denda dari petugas gabungan, Kamis (6/8/2020)
Lurah Gelora, Nurul Huda menuturkan, sanksi diberikan saat petugas gabunggan menggelar Operasi Ketertiban Masker (OPSTIBMASK) di dua kawasan yakni di Pasar Palmerah dan lingkungan permukiman RW 02, Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat. Para pelanggar lantaran tidak memakai masker, saat petugas melakukan monitoring. Pelaksanaan monitoring ini berlangsung dari pukul 10.00-12.00 WIB.
” Ada 41 pelanggar yang tidak memakai masker yakni yang terjaring di pasar Palmerah sebanyak 32 pelanggar dan di lingkungan permukiman Rw 02 , ke sembilan pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial dan sanksi admisnistrasi denda,” kata Nurul, Kamis (6/8/2020).
Sebanyak 35 pelanggar PSBB mendapatkan sanksi kerja sosial dan sanksi denda. Menuut Lurah Gelora, sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di kawasan Pasar Palmerah dan lingkungan Rw.02 selama 15-20 menit. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi denda kepada 6 pelanggar lainnya sebesar Rp 250 ribu. Hal ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
“Penggunaan masker ini menjadi kewajiban untuk mencegah penularan Covid-19 di Ibukota. Kita selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini,” tandasnya. ( Dje )