MALANG, KORANSATU.ID– Sambutan Bupati Malang, H.M Sanusi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat siang (11/8/2023) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023. Mengawali sambutan pada rapat paripurna hari ini, Abah Sanusi sapaan akrabnya mengatakan “saya berterima kasih pada anggota Badan Anggaran DPRD, yang telah bekerja keras bersama tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda), untuk membahas rancangan perubahan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang tahun 2023″terangnya.
Rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang tahun 2023 dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan, ujar Sanusi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah dibahas dan disepakati ini nantinya digunakan sebagai acuan bagi perangkat daerah, untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Untuk itu harapannya perangkat daerah agar dapat segera menyusun perubahan RKA-SKPD tersebut, sebagai bahan untuk menyusun rancangan perubahan APBD 2023. Sanusi melanjutkan “dapat disampaikan pula bahwa pembahasan
rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2023 ini telah dilaksanakan dan berlangsung sangat dinamis, namun masih dalam suasana demokratis guna menghasilkan usulan-usulan prioritas untuk dilaksanakan pada APBD hingga akhir tahun anggaran 2023″lanjutnya.
Adanya kesamaan pandang terhadap substansi maupun ketepatan waktu dalam menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS ini merupakan wujud dari komitmen yang baik dan sangat positif. Dimana hal tersebut juga menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran.
Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2023, dapat disampaikan, asumsi dan perangkaan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda, dengan hasil sebagai berikut: pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah, yang bersumber dari: Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah; Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 75 Miliar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 297 Miliar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.
Sementara itu dari sisi Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, yang terdiri dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar 3 Triliun 831 Miliar 443 Juta
533 Ribu 948 Rupiah; Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Miliar 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah; dan Belanja Transfer sebesar 762 Miliar 694 Juta 44 Ribu 69 Rupiah. Selanjutnya pada sisi Penerimaan Pembiayaan sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah; sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar 15 Miliar Rupiah; sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar 201 Milyar 131 Juta 392 Ribu
318 Rupiah.
Dari adanya postur perangkaan sebagaimana tersebut diatas, maka untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan pada Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 menjadi sebesar 0 Rupiah. Menutup sambutannya, Sanusi mengatakan “dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini antara Pemkab dengan DPRD, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar” tutup Bupati Malang. (lus)