JAKARTA, KORANSATU.ID – Kejaksaan Negeri jakarta pusat menghentikan tuntutan hukum atas perkara kasus pencurian sebanyak .32.melalui penyelesaian dengan cara damai kekeluargaan berdasarkan keadilan Restorative Justice pelaku dan korban .
Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini adalah mengenal seorang laki-laki dengan inisial M yang hidup sebatang kara di Jakarta dan terkena dampak Pandemi Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaannya.
Dikarenakan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, M mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 milik korban dengan inisial RYP tanpa izin dan menjual 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 tersebut seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang mana M menggunakan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar kosan dan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Korban dengan inisial RYP dengan atas dasar kemanusiaan memaafkan inisial M tanpa syarat sehingga terhadap inisial M dapat ditempuh proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
yang dibacakan didepan korban dan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr.Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.
Upaya penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata dari program Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu dengan tujuan untuk melaksanakan penanganan perkara pidana yang tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis. (sena).