JAKARTA, KORANSATU.ID – Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti menyampaikan, banyak remaja yang terjebak dengan situasi hubungan yang tak sehat (toxic relationship). Sikap posesif dalam hubungan ditandai dengan kecemburuan berlebihan, pelecehan, ketidak jujuran ataupun menguntit pasangannya. Posesif yang berlebihan dapat membuat hubungan menjadi toxic.
“Perhatian itu harusnya tak mengekang, posesif dalam hubungan sudah pasti mengekang dan mengontrol pasangannya. Ini bukanlah suatu wujud perhatian, melainkan tanda awal toxic relationship. Posesif laki-laki punya pacar perempuan yang tak boleh punya teman laki laki lain yang bukan muhrimnya. Ini menjadi pemicu dikemudian hari, menjadi sesuatu yang fatal dimulai dari hal yang dianggap sepele,” ujar Eni.
Eni mengatakan, media talk kali ini perlu adanya penyadaran yang sedang mencari pasangan ataupun menjalin pasangan. Perilaku ini sudah kelihatan dari masa perkenalan. Dari data yang didapat, terbanyak terjadi di Jawa Timur. Dari hasil survey itu 100 remaja menyatakan 41% dibentak selama pacaran, 33% dimarahi, 26% dibatasi aktifitasnya. Dan yang parahnya lagi ternyata ada 11% diajak putus kalau tidak mau hubungan seksual. Ini prosentasenya sungguh luar biasa. KemenPPPA, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut Eni menyampaikan, Komunikasi sangat lah penting dari semua ini, kemudian lingkungan luar harus dibuat seharmonis mungkin supaya anak bisa terbuka, dan tercegah lah hubungan toxic yang dilakukan calon pacar ataupun pacarnya. Toxic relationship ini ungkapan yang jelas menggambarkan hubungan yang tak sehat.
Hubungan Toxic terjadi karena pengalaman masa lalunya mendapatkan perlakuan tak baik, kemudian sulit untuk mempercayai orang lain dan mempunyai perilaku yang membatasi, wujud kasih sayangnya ini menjadi toxic. Sementara ingin menunjukkan rasa cinta malah dianggap toxic karena ekspresi cinta yang disampaikannya itu salah akibat pengalaman masa lalunya. Kalau di diamkan terus menerus akan berbahaya.
Tips untuk menghindari agar tak mengalami kekerasan dalam hubungan, pelaksanaannya tak semudah teorinya. Kenalilah pasangan secara menyeluruh, padahal kalau betul-betul mengalami ketika mengenal seseorang apa iya bisa mengenali secara menyeluruh. Pastinya akan menampilkan yang terbaik dulu. Kemudian jangan terlalu cepat mengambil keputusan mau terima saja, tahan dulu sampai benar-benar mengenalnya. Diawal perkenalan itu sudah kelihatan walaupun disembunyikan dari perilakunya secara spontan. Kalau sudah terlanjut sayang, ini berbahaya baginya. Sulit menarik diri dari suatu hubungan dan berani mengambil sikap itu hal yang paling penting, kemudian membangun komitmen untuk menunjukkan rasa sungkan.
Jangan sampai saat berpacaran orang terdekat tak tahu. Ketika ada sesuatu, orang terdekat yang mengetahui menjadikannya warning agar terbuka. Dari awal seharunya terbuka dan komunikasi dengan orang terdekat.
Komitmen pemerintah menaruh perhatian lebih akan kasus kekerasan yang terjadi di kalangan masyarakat. Ada 5 arahan Presiden pada Kemen PPPA yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan ber spektif gender, peningkatan pengasuhan anak oleh orang tua dan keluarga, penurunan kekerasan perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan penurunan perkawinan anak.
Kemudian diturunkan lagi dalam Ratas 9 Januari 2020 dimana KemenPPPA diberikan tugas tambahan melalui Kepres No.65 yaitu Penyediaan layanan terbuka akhir bagi perempuan korban kekerasan dan Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dan terbitlah Undang-undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi perhatian publik. Saat dikonfirmasi, Minggu 19/2/2023).
Toxic relationship ini tak menutup kemungkinan dapat terjadi dilingkup keluarga, kolega, maupun pertemanan. Toxic ini bisa terus terjadi karena tidak ada rasa percaya kemudian kepercayaan itu bisa di manaj. Seseorang yang di percaya juatru akan menjaga kepercayaanya.
“Beranilah bicara (dare to speak) untuk mengambil keputusan dan ketika kekerasan itu sudah terjadi, jangan pernah takut, beranilah untuk melapor. Inilah hal yang sulit dilakukan perempuan, terlebih yang masih belia. Kekerasan dimata KemenPPPA itu tak ada yang bisa di tolerir. Dapat dilaporkan di Sapa 129 dan akan dipandu penanganannya,” pungkas Eni. (Guffe)