JAMBI, KORANSATU.ID – Pj.Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni meresmikan atau Launching pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv CISRT) di Ballroom Swiss Bel hotel, Selasa (25/52021).
Dalam kesempatan itu digelar materi Peran dan Tantangan CSIRT oleh Rudi Lumanto, Computer Security Insident Response Team (CSIRT) merupakan tim atau identitas dalam suatu lembaga yang menyediakan layanan dan dukungan kepada organisasi untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan informasi.
Pj. Gubernur memberikan apresiasi terhadap Tim Fasilitasi Pembentukan CSIRT sektor Pemerintah dari Badan Siber dan Sandi Negara yang telah membantu Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv-CSIRT).
“Saya harap kerja sama Provinsi Jambi dengan BSSN dapat berjalan lebih baik dan intens, sehingga kualitas SDM keamanan siber di Provinsi Jambi, dapat ditingkatkan lagi,” katanya.
Menurut Pj.Gubernur, kemajuan teknologi informasi telah berkembang semakin pesat. “Saat ini banyak hal dapat kita lakukan dengan mudah dan praktis tanpa banyak menghabiskan waktu, hanya dengan berbekal smartphone atau komputer. Kita bisa menjadikannya sebagai sarana untuk media berkomunikasi, mencari informasi, bahkan sekarang telah banyak pula tersedia layanan-layanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Mempertimbangkan hal tersebut, tambahnya, pemerintah tentunya harus lebih adaptif untuk memanfaatkan fenomena perubahan dan perkembangan yang terjadi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat mendorong untuk melakukan percepatan transformasi digital dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem elektronik.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 memberikan pukulan keras terhadap berbagai sektor kehidupan. Namun kita harus tetap optimis, karena tantangan itu telah membuka peluang bagi kita untuk melangkah kedepan, yakni percepatan dalam transformasi digital pada sektor pemerintah, yang saat ini telah diterapkan dalam aktivitas kerja kita sehari-hari, bahkan sampai merambah ke dunia pendidikan yang mungkin sebelumnya tidak pernah terpikirkan.
” Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi, persiapan, dan menyusun perencanaan yang matang untuk melakukan transformasi digital,” kata Gubernur.
Menurut Gubernur, dengan diterapkannya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, terdapat sisi gelap yang mengintai, sehingga akan menimbulkan sebuah tantangan baru, yakni munculnya ancaman terhadap kemanan sistem yang dimiliki.Oleh karena itu, katanya, saat ini adalah waktu yang tepat agar dibentuk sebuah tim yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan keamanan siber terhadap sistem elektronik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
” Tim siber akan menjadi pengawas, juga akan melakukan penanggulangan dan pemulihan sehingga diharapkan insiden siber yang terjadi tidak akan pernah terulang kembali atau setidaknya dapat diminimalisir tingkat ancamannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo, Nurachmat Herlambang, sekaligus sebagai Koordinator Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv-CSIRT) dalam laporannya mengatakan, tujuan dari dibentuknya Jambi Prov-CSIRT untuk menjamin penerapan sistem elektronik di Provinsi Jambi dapat beroperasi secara terus menerus. Adapun Visi dari JambiProv-CSIRT adalah terwujudnya Sistem Keamanan Informasi yang aman dan terpecaya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
” Computer Security Incident Response Team sektor organisasi pemerintah atau disingkat CSIRT sektor organisasi pemerintah mulai diinisiasi pembentukannya oleh BSSN pada bulan maret 2019,” katanya.
Sebagai persiapan dukungan pembentukan dimaksud, tambahnya, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi mulai melakukan assessment maturitas penanganan insiden siber yang dinilai langsung oleh Tim dari BSSN, berdasarkan hasil assessment tersebut,.
” Provinsi Jambi bisa melakukan perbaikan dan berupaya memenuhi sarana dan prasarana pendukung, sehingga dapat melakukan langkah-langkah persiapan untuk membentuk CSIRT,” ujar Herlambang.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Ke Provinsi Jambi, upaya percepatan pembentukan CSIRT dikuatkan pula dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, dimana disebutkan tentang rencana kerja pemerintah terkait dengan penguatan NSOC (National Security Operation Centre) dan Pembentukan 121 CSIRT pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor T.02.1/BSSN/D3/ PP.01.07/01/2021 Tanggal 5 Januari 2021 tentang hal Persiapan Pembentukan CSIRT Tahun 2021, sebagaimana dalam pokok surat diterangkan kembali bahwa Provinsi Jambi masuk kedalam target pembentukan CSIRT pada Tahun 2021.
” Gubernur Jambi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 181/KEP.GUB/DISKOMINFO-5.2/2021 Tanggal 11 Februari 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Provinsi Jambi (JAMBIPROV-CSIRT),” jelasnya.(Rizal)