TAPSEL, koransatu.id- Banyak terobosan baru yang dibuat oleh bupati Syahrul M Pasaribu menyangkut managemen Kebun Raya Sipirok Tapanuli Selatan (KRST) ,hal tersebut diungkapkan Mustaid Siregar, Jum’at 19/2/2021selaku pendamping teknis dari LIPI untuk KRST melalui telepon selulernya, dalam menanggapi berita tentang payung hukum UPTD KRST.
Banyak kebun raya yang belum memiliki payung hukum ,sehingga tidak beroperasi ,namun kabupaten Tapanuli Selatan memiliki terobosan yang lain untuk atasi kebuntuan tersebut, dengan menyerahkan pengelolaan menara pandang yang berada di KRST kepada Dinas Pariwisata Tapsel ,ucapnya .
“Saat peresmian Menara Pandang dan Soft Launching KRST, saya belum mendengar solusi apa yang akan dibuat oleh Pemerintah Tapanuli Selatan dalam hal pemungutan retribusi untuk menara pandang tersebut” ingatnya.
Namun, Mustaid Siregar ungkapkan rasa bangga kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan inisiatifnya, menyerahkan pengelolaan Menara Pandang kepada Dinas Pariwisata yang telah memiliki Perda, sehingga bisa melakukan pengutipan Retribusi, “Dengan demikian maka kutipan itu akan masuk ke kas daerah dan dia tidak dianggap sebagai Pungli“ tegasnya.
Mustaid beranggapan bahwa bupati menyerahkan sementara pengelolaan menara pandang kepada dinas pariwisata yang telah memiliki Perda tentang Pariwisata untuk melakukan pemungutan sehingga masyarakat bisa berkunjung.
Lanjutnya, hal ini adalah contoh yang bagus dan bisa ditiru oleh kebun Raya lainnya yang belum memiliki payung hukum, sambil menunggu Perda keluar sudah bisa beroperasi, “Hal ini nanti akan saya informasikan kebeberapa Kebun Raya lainnya agar bisa ditiru, karena banyak yang belum memiliki Perda, seperti di Balik Papan, Banua, Kalimantan Selatan, Liwa” jelasnya.
“Bupati Syahrul memang mantap, motivasinya sangat bagus sekali” ucap Mustaid Siregar. (Muhammad Sir)