JAKARTA, Koransatu.id – Pernyataan Kasudin Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan yang menyebut lingkungan Blok M tidak tertib melaksanakan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19) menuai protes para pedagang.
Protes puluhan pedagang blok M di tuangkan atau di sampaikan dengan membentangkan Spanduk yang bertuliskan, ” Kami warga blok M mendukung PSBB protokol kesehatan Covid 19, Tolak Arogansi oknum Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru pimpinan Sondang dan Mencabut peryataan Kasudin Satpol PP yang mengatakan Lingkungan Blok M tidak tertib.l”.
Bentangan spanduk tersebut cukup menyita perhatian pedagang dan pengguna jalan yang melintas di lingkungan wilayah Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/20).
Pantauan di lapangan, spanduk bentuk aksi protes pedagang, akibat aksi penindakan saat masi transisi PSBB yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, diduga arogan mengakibatkan pedagang merasa cemas dan prihatin.
Salah satu pedagang yang enggan di sebut namanya mengatakan, kami sangat prihatin melihat oknum Satpol PP datang dengan menekan pedagang, dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pedagang menilai tindakan mereka salah kaprah.
” Mereka datang secara humanis dan kekeluargaan. Kalau kami lalai, ya di tegur, di himbau dan di peringatkan. Bukan langsung di bilang tidak tertib,” ujar salah satu pedagang, Jumat (12/6/20).
Menurut dia, dari sekian pasar di Jakarta, Blok M lah yang peduli dengan kebersihan saat pandemi Covid-19. Mereka selalu menerapkan anjuran Pemerintah yaitu meyediakan tempat cuci tangan dan alat pembersih.
” Kami mohon, Kasudin Satpol PP Jakarta Selatan mencabut pernyataanya yang mengatakan lingkungan Blok M tidak tertib. Padahal kami selalu mendukung progam pemerintah salah satunya progam Tiga Pilar,” jelasnya.
Selanjutnya, tambahnya, kalau ada penindakan kan ada pergubnya, yakni Pergub 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Memang pengawasan dan penindakan atas pelanggaran peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Satpol PP atas pendampingan perangkat daerah setempat, TNI dan Polri. Saat itiu, mana perangkat daerah setempat, Camat atau lurahnya ?
“Di sinyalir penindakan Satpol PP di wilayah kami, sepertinya tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, sehingga menimbulkan persepsi berbeda antara Satpol PP perangkat daerah setempat, TNI dan Polri,” ujarnya. (Maraden)