
Koransatu.id – Cimpaeun,Tapos Senin (15/06/2020) Sungguh sangat berbeda dengan beberapa waktu yang lalu ketika kita masuk ke areal pemakaman umum yang ada di wilayah RW 07 kelurahan Cimpaeun Tapos Kota Depok.
Dimana tempat pemakaman ini yang dulunya terkenal sangat sejuk dengan rerimbunan pepohonan, Sekarang berubah menjadi gersang.
Puluhan pohon yang dulunya di harapkan dapat menjadi pelindung maupun tempat berteduh para peziarah dan pengantar jenazah yang mau di semanyamkan di tempat ini.
Hasil dari penelusuran koransatu.id ke areal pemakaman Senen Pagi (15/06/2020) berkat laporan warga setempat bahwa sudah terjadi penebangan pohon secara sporadis di area pemakaman, di temukan ada puluhan pohon yang sudah di tebang di area tersebut.
menurut peraturan daerah (Perda) kota Depok no 3 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup dikota Depok jika seseorang menebang pohon tanpa koordinasi lebih dulu dengan yang berkewajiban bisa di pidanakan selama 3 bulan kurungan serta denda 50 juta Rupiah.
Sungguh ini sangat di sayangkan dan cenderung memalukan karena yang menebang pohon di areal pemakaman ini adalah salah satu pengurus lingkungan setempat.
Ketika koransatu.id konfirmasi ke sekertaris Dinas DLHK H. Ridwan melalui Whats App apakah penebangan pohon pelindung ini sudah di ketahui oleh pihak Dinas. Dikatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak ada ijin darinya.
Kemudian koransatu.id komfirmasi juga pada lurah Cimpaeun Senen pagi,lurah dengan tegas mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu perihal penebangan pohon oleh jajaran di bawahnya.
“Terima kasih banyak kepada media sebagai control sosial yang sudah memberi tahu kami soal ini (Penebangan Pohon) dan nanti akan kami telusuri, dan tindak lanjuti”ujar lurah Hidayat.
“menurut kami Ini tidak bisa di biarkan bagaimanapun juga penebangan pohon tanpa ijin itu jelas melanggar aturan,”lanjut Hidayat.
Dengan adanya penebangan pohon yang sudah berusia puluhan tahun tersebut salah satu tokoh warga Cimpaeun akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya akan mendorong ke pemda dan kepolisian untuk bertindak karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum,”ujar H.Hamzah pada koransatu.id lewat telepon. (tapa)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.