INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Sebanyak 17 Kecamatan di Kabupaten Indramayu masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Hal itu menyusul dikeluarkannya Peta Penyebaran Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu. Dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, sebanya 17 wilayah kecamatan masuk zona merah.
Ke-17 kecamatan yang masuk zona merah, meliputi Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Sindang, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Bangodua, Kecamatan Tukdana, Kecamatan Sukagumiwang.
Kecamatan Lohbener, Kecamatan Lelea, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Losarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Gantar, Kecamatan Haurgeulis, dan Kecamatan Sukra.
“Sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Indramayu hingga tanggal 14 September 2020 ada 17 kecamatan yang masuk zona merah. Kita semua harus tetap waspada, tetap memakai masker, jaga jarak, dan sering-sering cuci tangan pakai sabun, ” ujar Deden Bonni Koswara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Rabu (16/09/2020).
Lebih jauh dikatakan, adapun untuk wilayah yang masuk kategori oranye atau risiko sedang ada 5 kecamatan, yakni Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Kedokanbunder, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas. ” Untuk zona kuning atau risiko rendah ada di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Sliyeg dan Kecamatan Anjatan,” tukas Deden.
Sisanya, tambah Deden, sebanyak 7 kecamatan masuk zona hijau atau tidak terdampak Covid-19, meliputi Kecamatan Balongan, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, Kecamatan Widasari, Kecamatan Gabuswetan, dan Kecamatan Patrol.
“Zona sebaran kecamatan ini akan dijadikan landasan kebijakan Pemda atau Pemerintah Kecamatan dan akan di update setiap 2 minggu,” ujar dia. (Resman)