JAKARTA, Koransatu.id – Pemerintah Kota Jakarta Pusat gelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah ( Ok Prend) secara serempak di delapan kecamatan se Jakarta Pusat, sembilan ttitik OK Prend yang tersebar di delapan kecamatan tersebut meliputi Jalan Pasar Senen tepatnya di depan Pasar Blok III, kawasan Blok B, Jln Kh. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jalan Pecenongan, Gambir, Jalan Kramat Raya, Senen, Jalan Serdang Raya, Kemayoran, Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jalan Proklamasi depan Immanuel, Menteng, dan Jalan Percetakan Negara Johar Baru.
Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di laksanakan secara serempak di delapan kecamatan se Jakarta Pusat. Ok Prend ini dilakukan guna memberi efek jera terhadap warga masyarakat masa PSBB fase transisi II.
” Kita menginginkan kepatuhan warga masyarakat DKI Jakarta dalam menggunakan masker 100 persen ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, ” ucap irwandi saat memantau pelaksanaan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah ( OK Prend) di Jalan Senen Raya depan Blok III Pasar Senen, Kecamamatan Senen, Rabu ( 22/7 ).
Lanjutnya, saat ini masih banyak warga masyarakat jika keluar rumah tidak memakai masker, padahal ini sangat berbahaya bagi dirinya dan keluarga jika terpapar covid-19.
“ Masa PSBB transisi, warga menganggap sepele dengan covid-19 hingga mereka banyak tidak memakai masker, padaha ini sangat berbahaya, : kata Irwandi.
Ia berharap warga masyarakat sadar, supaya setiap keluar rumah harus menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dalam Ok Prend yang di gelar secara serentak di Jalan protocol dan lingkungan di 8 kecamatan tersebut masing-masing menerjunkan 20 personil melibatkan TNI,Polisi, Satpol PP, dan Dishub.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai sesuai Pergub 51 tahun 2020 yaitu sanksi Administrasi maksimal Rp. 250.000,- atau sanksi sosial berupa membersihkan/menyapu jalan sekitar lokasi Ok Prend, tambahnya. ( Dje )