JAMBI, Koransatu.id – Belakangan ini Transportasi online tengah digegerkan dengan kemunculan tkasi daring ‘Maxim’. Pasalnya, mereka menerapkan tarif di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Di Indonesia sendiri, Maxim membuka cabang pada 2018 lalu. Perusahaannya semakin melebarkan sayap dengan tidak hanya menjadi perusahaan transportasi online yang fokus ke taksi, melainkan juga jenis layanan angkutan lain seperti ojek atau mobil pada umumnya.
Salah satu driver transportasi online yang namanya enggan disebutkan mengatakan, aturan main di Maxim, mereka harus bayar untuk pasang stiker, padahal isi dari stiker tersebut merupakan bentuk promosi komersil.
Lebih jauh dikatakan, logikanya, pihak Maxim yang harus bayar biaya iklan komersial, bukan driver. Untuk pasang stiker kaca belakang mobil, driver harus merogoh kocek sebesar Rp. 170 ribu, sedangkan untuk pemasangan striker seluruh body, harus bayar Rp. 300 ribu rupiah lebih. Yang jadi pertanyaan dan dipersoalkan, apa dasar mereka pasang stiker, apabila ada aturan di bidang perpajakan, Sedangkan kami hanya driver yang menjadi korban, Maxim memanfaatkan masyarakat Jambi untuk berpromosi.
Sementara Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi, M Shubi mengatakan, seharusnya memang pihak taksi daring Maxim harus membayar pajak promosi komersial sesuai aturan yang berlaku.
” Pihak Maxim harus bayar pajak dan denda bagi merk produk tersebut. romosi komersial Menurut Subhi Pajak komersil harus ada, dan denda bagi merek produk tersebut. Kami sudah menindak lanjuti dengan menyurati Maxim untuk memenuhi kewajibannya,” tegas Subhi saat di konfirmasi, Rabu (22/7/2020).(Rizal)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.