PADANGPANJANG, KORANSATU.ID – Wali Kota Padang Panjanh, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yusnadewindi Kantor Perwakilan BPK Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman Padang, Jumat (18/3/22).
Dikatakan Yusna Dewi, Padang Panjang menjadi yang terbaik dalam pelaporan LKPD dengan persentase 79% dari target maksimal 85%. Ia memberikan apresiasi kepada Kota Padang Panjang yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK,” katanya.
Setelah penyerahan LKPD, lanjut Yusna, BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sementara Wako Fadly mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu tiga bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah LKPD Kota Padang Panjang Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Padang Panjang akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sebutnya. (Aan/Adi)