PADANG SIDEMPUAN, KORANSATU.ID– Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar melantik 42 orang pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Selasa (31/5/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Sidempuan Nomor : 297/KTSP/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrasi Serta Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Arwin mengatakan, penyetaraan jabatan ini merupakan kewajiban dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia.
“Pelantikan ini bukan keinginan Walikota, tetapi ini adalah instruksi dari Presiden Republik Indonesia, yang mana Kota Padang Sidempuan harus melakukan penyetaraan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, ini adalah kewajiban yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada pejabat yang telah dilantik untuk lebih keras bekerja dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga akan terwujud pemerintahan yang baik di Kota Padang Sidempuan. (M.Sir.KS.03)