KETAPANG, KORANSATU.ID – Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan menyerahkan dana hibah yang disalurkan Pemerintah Daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar 5,7M kepada 12 penerima hibah, pada Kamis (30/3/2023) bertempat di Kantor Bupati Ketapang Kalimantan Barat.
Wakil Bupati Ketapang, mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan bantuan dana hibah kepada rumah-rumah ibadah, yayasan serta organisasi kelembagaan sebagai bentuk dukungan sosial dan keagamaan yang merupakan salah satu program dari Ketapang Peduli.
Kita ingin penyerahan dana hibah ini secara terbuka untuk umum, dengan management administrasi yang terbuka.
Kami mengakui, dari hasil evaluasi, bahwa pemberian dana hibah dari tempo dulu hingga sekarang tidaklah berjalan dengan sempurna.
Banyak juga penerima hibah belum menyerahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Ini kita buka agar kita sama-sama memiliki tanggung jawab.
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab mulai dari Penandatanganan NPHD sampai dengan penyerahan dana hibah, begitu juga dengan penerima hibah untuk menggunakan Dananya sesuai pengunaan dan ketentuan serta pada waktu menyerahkan Surat laporan Pertanggung jawaban.
“Oleh karena itu saya mewakili Bapak Bupati, tidak ada kata yang lain, gunakan dan pertanggung jawabkan dana hibah ini sebaik-baiknya, sesuai dengan standar pertanggungjawaban.” Pungkasnya.
Dari data yang dibacakan petugas saat penyerahan Hibah,
Ada 12 Penerima bantuan dana hibah sebesar 5,7 M untuk Rumah Ibadah, yayasan serta organisasi kelembagaan Kabupaten Ketapang 2023 yang diserahkan yaitu :
1. Yayasan Pangudi Luhur Ketapang sebesar
Rp.2 M. 2. GPIB jema’at Ebenhaezer sebesar
Rp.1,5 M. 3. Masjif An-Nur Kelurahan Sukaharja sebesar Rp.500 jt. 4. Masjid Besar Miftahuddin Kecamatan Nanga Tayap sebesar Rp.400 Jt. 5. DPC Tario Borneo Bangkue Rajakng sebesar
Rp.300 jt. 6. GPSDI jema’at Hidup Baru. Rp.200 jt.
7. Sekolah Minggu Budhha Maitreya sebesar
Rp.200 jt. 8. Perkumpulan Pemuda FLOBAMORA sebesar
Rp.200 jt. 9. Pemadam Kebakaran Yayasan Dharma Bhakti sebesar Rp.150 jt. 10. Badan Pemadam Api Suprapto sebesar Rp.150 jt. 11. Wanita Katolik Republik Indonesia sebesar
Rp.100 jt. 12. DPC PEPABRI sebesar Rp.30 jt.
(Adri).