BANGKA BELITUNG, KORANSATU.ID – Diduga Pengiriman zirkon PT PMM melanggar pasal 161 uu Minerba No 3 Tahun 2020.
Penyimpangan Usaha Zirkon yang dilakukan oleh PT. PMM, Bangka kini Kembali memanas. PT PMM vs Ormas Inaker ini diketahui saling menempuh jalur hukum, bahkan sebelumya pihak Inaker Bangka, Anggota DPRD Babel & 12 Media Online mendapatkan surat Somasi dari Dirut PT. PMM.
Ketua Inaker Bangka dan pengurus di dampingi 2 orang lawyer yakni Bahtiar, SH dan Mardi Gunawan SH dari Kantor Hukum Adystia Sunggara mendatangi Polda Babel. Kedatangan mereka dilengkapi berkas dan membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polda Babel tertuju ke Kapolda Babel Jum’at 13/8/2021.
Laporan Pengaduan tersebut terpantau beberapa wartawan, telah resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Babel, Jum’ at sore. Lawyer Inaker yakni Bahtiar, SH mengatakan Laporan Pengaduan mereka soal dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba No. 3 tahun 2020.
” Saya Bahtiar mendampingi Ketua Inaker Bangka Leonardo membuat Laporan pengaduan kepada Kapolda Babel terkait PT. PMM soal penambangan Zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba no. 3 tahun 2020,” ungkapnya.
Sebagai acuan dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba tahun 2020 yang menyatakan setiap orang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau Batu – bara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 Huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan Pidana Penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah” jelas Bahtiar, SH.
Sementara Itu Ketua Inaker Bangka, Leonardo didampingi kuasa hukum dan pengurus mengatakan laporan Pengaduan Ke Polda Babel ini adalah bentuk konsistensi PD Inaker Bangka yang sebelumya telah di persilahkan Gubernur Babel dan Dirut PT. PMM untuk membuat Laporan Resmi soal dugaan Penyimpangan Zirkon PT. PMM
Selanjutnya, Pihak Inaker mempercayakan penuh laporan pengaduan tersebut untuk diproses oleh pihak Polda Babel.
” Sampai saat ini Inaker terus konsisten membuktikan dugaan penyimpangan dari aktifitas produksi yang dilakukan oleh PT. PMM. Laporan pengaduan kami telah di terima oleh Polda Babel. Kami percaya Pak Kapolda dan jajaran akan segera menindak lanjuti laporan kami,” ujarnya.
Selain laporan pengaduan ke Polda Babel, Leonardo mengatakan, Inaker juga telah mengirimkan Laporan Resmi permasalahan Zirkon dan Mineral Ikutan ini ke Presiden RI, Joko Widodo dengan lampiran 41 Bukti investigasi yang telah di tembuskan ke 15 Instansi seperti Kementerian, Pemerintah, DPRD, Aparat Penegak hukum di level Pusat maupun Daerah.
” Laporan Pengaduan ke Polda, hanya langkah awal kami saja, untuk diketahui sebelumnya kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Presiden RI dan tembusan ke 15 Instansi seperti kementrian terkait, penegak hukum termasuk KPK,” ungkap Leonardo.
Sebelumya, pihaknya juga sudah mengirimkan laporan pada tanggal 7 Agustus 2021 laporan pengaduan resmi ke Istana yakni Presiden RI bapak Joko Widodo dengan lampiran 41 Item temuan kami dilapangan soal dugaan Penyimpangan Zirkon dan mineral ikutan PT. PMM, dan kita buat 15 tembusan surat tersebut ke Kementrian terkait seperti ESDM, Maritim & Investasi, Perdagangan, DPR RI bahkan KPK dan di Babel tiap pimpinan daerah juga sudah dapat tembusan, cuma laporan pengaduan langsung ke Polda baru hari ini. “Semua Laporan pengaduan kita pastikan sudah sampai semua baik di pusat maupun di daerah,” jelas Leonardo.
Leonardo menambahkan, Pengurus Pusat Inaker turut mengkawal pengiriman surat dan tindakan lanjutan soal dugaan penyimpangan Zirkon PT. PMM di level Pusat. (Wahyudi)